Dwi Annisa Fitri
Alumni Prodi Pendidikan Sejarah, Universitas Samudra

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERANAN ORGANISASI SANGGAR SENI RAMPAI TAMIANG DALAM PELESTARIAN KEBUDAYAAN MASYARAKAT ACEH TAMIANG (TAHUN 2003 – 2018) Dwi Annisa Fitri; Teuku Junaidi; Mufti Riyani
SEUNEUBOK LADA: Jurnal ilmu-ilmu Sejarah, Sosial, Budaya dan Kependidikan Vol 7 No 2 (2020): Jurnal Seuneubok Lada
Publisher : Program Studi Pendidikan Sejarah - Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (324.836 KB) | DOI: 10.33059/jsnbl.v7i2.2263

Abstract

Kebudayaan tradisional dapat tetap bertahan dan bersaing dengan kebudayaan modern. Salah satu faktor pendukung yang dapat mempertahankannya yakni partisipasi masyarakat melalui organisasi pelestari budaya dan seni seperti halnya sanggar. Sanggar merupakan tempat bernaungnya kebudayaan yang ada di masyarakat. Aceh Tamiang memiliki sanggar “RAMPAI” yang merupakan akronim dari Riset Adat Melayu Peradaban Tamiang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejarah berdirinya Organisasi Sanggar Seni Rampai Tamiang dan peran Organisasi Sanggar Seni Rampai Tamiang dalam pelestarian kebudayaan masyarakat Aceh Tamiang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian historis terdiri dari 4 langkah yaitu heuristik, kritik sumber, interpretasi dan historiografi. Sumber yang digunakan adalah sumber primer berupa tuturan lisan para pelaku dan saksi sejarah yang terkait tema dan dokumen-dokumen serta dibantu dengan sumber sekunder lainnya yang berasal dari buku, jurnal dan bahan lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sejarah Organisasi Sanggar Seni Rampai berawal dari perkumpulan remaja mesjid yang dulunya mengikuti pekan remaja mesjid se-Aceh di Banda Aceh. Membawa nama Kabupaten Aceh Tamiang dari Kecamatan Seruway, remaja mesjid ini menampilkan adat yang berbentuk teater. Peristiwa tersebut merupakan toggak awal munculnya ide pendirian sanggar. Setelah berjalannya waktu tepatnya tanggal 22 Agustus 2003 perkumpulan remaja mesjid ini berkembang dan menjadi Organisasi Sanggar Seni yang bernama “Rampai Tamiang” merupakan singkatan dari Riset Adat Melayu Peradaban Budaya Tamiang dan sudah dilegalkan pada tanggal 14 Juli 2014. Peranan yang dilakukan Organisasi Sanggar Seni Rampai Tamiang dalam Pelestarian Kebudayaan Masyarakat Aceh Tamiang adalah dengan menjaga, merawat, mengembangkan dan menyebarkan kepada masyarakat Aceh Tamiang melalui pelatihan, pementasan, ajang perlombaan, riset kebudayaan, dan program edukasi.