Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

LEGAL PROTECTION OF CONSUMERS IN INSURANCE AGREEMENTS GENERALLY AND ESPECIALLY MARINE HULL INSURANCE AS ONE OF INDONESIA'S ECONOMIC DEVELOPMENT Marihot Simanjuntak; Tumanggor Tumanggor; Bernard Nainggolan; Wiwik Sri Widiarty
International Journal of Artificial Intelligence Research Vol 6, No 1.2 (2022)
Publisher : International Journal of Artificial Intelligence Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29099/ijair.v6i1.2.792

Abstract

This study aims to determine consumer legal protection in general insurance agreements and special marine creep insurance as one of Indonesia's economic development. This research is a mixed research method (mix method), namely normative juridical and empirical juridical. Data collection techniques Primary, secondary, and tertiary legal sources are among the legal materials studied and evaluated in this normative legal study. The results of the study show that legal protection for consumers in insurance agreements and practices is generally regulated in the Civil Code, the Commercial Code, Law No. 40 of 2014 concerning Insurance Business and the Consumer Protection Act which each of these rules contains related to the legal protection of insurance agreements. Legal protection for insurance customers, the insurance (guarantor) will provide compensation to the insured (customer) in accordance with the methods and conditions contained in the policy. Against losses resulting from guaranteed risks such as property losses resulting from a hazard or disaster.
Harmonisasi Atas Pengaturan Tentang Perubahan Penanaman Modal Pada Bidang Usaha Pertambangan Sebagai Salah Satu Pengembangan Ekonomi Yoris Defane; Tumanggor Tumanggor; Binoto Nadapdap
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 3 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji mengenai Harmonisasi Atas Pengaturan Tentang Perubahan Penanaman Modal Pada Bidang Usaha Pertambangan Sebagai Salah Satu Pengembangan Ekonomi Di Indonesia. Perumusan Masalah dalam Penelitian ini adalah Bagaimana implementasi pengaturan tentang Perubahan Penanaman Modal khususnya tentang pengalihan saham dan perubahan direksi dan/atau komisaris pada bidang usaha pertambangan? Bagaimana upaya melakukan harmonisasi Perubahan Penanaman Modal khususnya tentang pengalihan saham dan perubahan direksi dan/atau komisaris pada bidang usaha pertambangan? Penelitian ini menggunakan bentuk dan pendekatan yuridis normatif, dan jenis data yang digunakan adalah Data Sekunder dengan cara perolehan studi kepustakaan. Hasil Penelitian menunjukan, Pengaturan tentang Perubahan Penanaman Modal sebagaimana yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 284/Pdt.G/2019/PN Cbi. Diatur dalam Pasal 15 Permen ESDM 27/2013. Selanjutnya, Pasca Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 284/Pdt.G/2019/PN Cbi. terdapat tiga kali revisi atas pengaturan tentang Perubahan Penanaman Modal, yakni melalui Permen ESDM 34/2017, Permen ESDM 11/2018, dan Permen ESDM 7/2020. Dalam perubahan ketentuan-ketentuan tersebut, sehubungan dengan pengalihan saham tetap wajib membutuhkan persetujuan Menteri ESDM sebelum diajukan kepada Menkumham. Namun terkait dengan perubahan direksi/komisaris maka cukup memberitahukan kepada Menteri ESDM paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham. Kemudian, dalam implementasi pengaturan tentang Perubahan Penananam Modal belum terdapat sinkronisasi antara Kemenkumham (Ditjen AHU) dengan Kementerian ESDM. Hal ini dapat terlihat dari Permenkumham 21/2021 yang tidak mencantumkan persetujuan Menteri ESDM sebelum diajukan kepada Kemenkumham, apabila perseroan dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara melakukan pengalihan saham. Hal ini mengakibatkan pengesahan terhadap pengalihan saham perseroan dalam bidang usaha pertambangan, tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri ESDM.