Binoto Nadapdap
Universitas Kristen Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Harmonisasi Atas Pengaturan Tentang Perubahan Penanaman Modal Pada Bidang Usaha Pertambangan Sebagai Salah Satu Pengembangan Ekonomi Yoris Defane; Tumanggor Tumanggor; Binoto Nadapdap
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 3 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji mengenai Harmonisasi Atas Pengaturan Tentang Perubahan Penanaman Modal Pada Bidang Usaha Pertambangan Sebagai Salah Satu Pengembangan Ekonomi Di Indonesia. Perumusan Masalah dalam Penelitian ini adalah Bagaimana implementasi pengaturan tentang Perubahan Penanaman Modal khususnya tentang pengalihan saham dan perubahan direksi dan/atau komisaris pada bidang usaha pertambangan? Bagaimana upaya melakukan harmonisasi Perubahan Penanaman Modal khususnya tentang pengalihan saham dan perubahan direksi dan/atau komisaris pada bidang usaha pertambangan? Penelitian ini menggunakan bentuk dan pendekatan yuridis normatif, dan jenis data yang digunakan adalah Data Sekunder dengan cara perolehan studi kepustakaan. Hasil Penelitian menunjukan, Pengaturan tentang Perubahan Penanaman Modal sebagaimana yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 284/Pdt.G/2019/PN Cbi. Diatur dalam Pasal 15 Permen ESDM 27/2013. Selanjutnya, Pasca Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 284/Pdt.G/2019/PN Cbi. terdapat tiga kali revisi atas pengaturan tentang Perubahan Penanaman Modal, yakni melalui Permen ESDM 34/2017, Permen ESDM 11/2018, dan Permen ESDM 7/2020. Dalam perubahan ketentuan-ketentuan tersebut, sehubungan dengan pengalihan saham tetap wajib membutuhkan persetujuan Menteri ESDM sebelum diajukan kepada Menkumham. Namun terkait dengan perubahan direksi/komisaris maka cukup memberitahukan kepada Menteri ESDM paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham. Kemudian, dalam implementasi pengaturan tentang Perubahan Penananam Modal belum terdapat sinkronisasi antara Kemenkumham (Ditjen AHU) dengan Kementerian ESDM. Hal ini dapat terlihat dari Permenkumham 21/2021 yang tidak mencantumkan persetujuan Menteri ESDM sebelum diajukan kepada Kemenkumham, apabila perseroan dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara melakukan pengalihan saham. Hal ini mengakibatkan pengesahan terhadap pengalihan saham perseroan dalam bidang usaha pertambangan, tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri ESDM.
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK BLANGKO DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA DI DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI DARI TAHUN 2016-2021 Anggit Suhandono; Binoto Nadapdap; Wiwik Sri Widiarty
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 5 No 1 (2023): EDISI BULAN JANUARI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i2.3300

Abstract

Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah saat ini menggunakan aplikasi yang dikeluarkan secara terpusat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aplikasi tersebut merupakan layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik dan diimplementasikan langsung melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Masing-masing Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah memiliki Sistem Pengadaan Secara Elektronik masing-masing dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa. Hal ini juga yang terjadi di Kementerian Hukum dan HAM dimana Sistem Pengadaan Secara Elektronik digunakan untuk melaksanakan metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa. Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang digunakan oleh Kementerian Hukum dan HAM merupakan kesisteman Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang terpisah dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik Kementerian/Lembaga/Perangkat daerah lainnya. Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan tugas dan fungsinya terkait pelayanan dan penegakan hukum di bidang Keimigrasian. Salah satu bentuk pelayanan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi adalah dengan melakukan Pengadaan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang digunakan oleh warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan ke dalam/luar negeri. Dengan demikian Pengadaan Dokumen Perjalanan menjadi sesuatu yang sangat krusial karena output yang dihasilkan berupa Dokumen Perjalanan merupakan salah satu bentuk pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia untuk berpindah-pindah melakukan perjalanan dan mencari pekerjaan/penghidupan yang lebih layak.