Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penyelesaian sengketa pembiayaan melalui cara non litigasi, serta apakah pelaksanaan penyelesaian sengketa pembiayaan melalui cara non litigasi pada Bank Syariah Mandiri di Surakarta, telah sesuai dengan UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris yang bersifat eksplanatoris, dengan pendekatan kualitatif, yuridis, dan empiris. Jenis data yang digunakan yaitu data primer. Teknik Pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, penyelesaian sengketa terkait kegiatan ekonomi perbankan syariah diselesaikan dengan dua cara, yaitu melalui cara litigasi dan cara non litigasi. Pilihan litigasi dilakukan melalui lembaga peradilan agama. Namun demikian, jika para pihak telah memperjanjikan untuk penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan agama maka terdapat pilihan penyelesaian sengketa non litigasi yaitu melalui musyawarah, mediasi perbankan, melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) atau melalui alternatif penyelesaian sengketa lainnya. Islam lebih mengedepankan penyelesaian sengketa melalui cara non litigasi dibandingkan melalui cara litigasi. Dari penjelasan tersebut dapat dilihat bahwa penyelesaian sengketa melalui musyawarah sangat di kedepankan, mengingat musyawarah merupakan suatu jalan untuk menciptakan kedamaian dalam kehidupan manusia, baik dalam lingkungan keluarga, masyarakat dan bahkan dalam suatu negara.Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Pembiayaan, Non Litigas