Devi Mawaddah Br Ginting
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS TINDAK TUTUR UPACARA PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK KARO (KAJIAN PRAGMATIK) Devi Mawaddah Br Ginting; Mutsyuhito Solin
JURNAL SASTRA INDONESIA (SASINDO) Vol 4, No 1 (2015): JURNAL SASINDO
Publisher : Universitas Negeri Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24114/sasindo.v4i1.3930

Abstract

Penelitian ini membahas tentang tindak tutur Upacara Perkawinan Masyarakat Batak Karo (Kajian Pragmatik) yang bertujuan untuk mengetahui apa saja jenis tindak tutur lokusi, ilokusi dan perlokusi yang digunakan pada upacara perkawinan tersebut. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif.Sumber data penelitian ini adalah CD atau kaset “Tindak Tutur Upacara Perkawinan Masyarakat Batak Karo dengan subjek penelitian, tuturan yang terdapat dalam kaset tersebut.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik simak dan teknik catat. Adapun kajian yang digunakan adalah kajian pragmatik, Dari hasil analisis, ditemukan limajenis tindak tutur lokusi, ilokusi dan perlokusi yaitu representatif, direktif, ekspresif, komisif, dan deklaratif. Tindak tutur representatif, meliputi: menyatakan (6 tuturan), memberkati (2 tuturan), menyebutkan (4 tuturan), mengingatkan (2 tuturan), memberi tahu (1 tuturan), mendoakan (2 tuturan),  menyarankan (6 tuturan), dan memberi motivasi (1 tuturan). Tindak tutur direktif, meliputi: menyarankan (9 tuturan),meminta (1 tuturan), menyuruh (1 tuturan), menasehati (2 tuturan), mengingatkan (1 tuturan), motivasi (1 tuturan) dan memberi tahu (1),  tuturan). Tindak tutur ekspresif, meliputi: berdoa (3 tuturan), berterima kasih (3 tuturan), memberi nasihat (1 tuturan), mengucapkan selamat (2 tuturan), memuji (3 tuturan), bersyukur (1 tuturan), memberi motivsi (2 tuturan), meminta maaf (1 tuturan) dan menyanjung (1 tuturan). Tindak tutur komisif, meliputi: berjanji (3 tuturan). Tindak tutur deklaratif, meliputi: melarang (2 tuturan), dan memutuskan (2 tuturan).   Kata Kunci :Tindak Tutur, Perkawinan Adat Karo