Riza Hanafi Abdul Aziz
Universitas Islam Batik Surakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Pemeriksaan Cepat Tindak Pidana Mengedarkan Minuman Keras Tanpa Ijin (Studi Putusan Nomor: 91/Pid.C/2021/PN Skt) Riza Hanafi Abdul Aziz; Hadi Mahmud; Wahyu Beny Mukti Setiyawan
JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM Vol 16 No 01 (2023): Jurnal Penelitian Serambi Hukum Vol 16 No 01 Tahun 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (147.697 KB) | DOI: 10.59582/sh.v16i01.585

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan acara pemeriksaan cepat dan untuk mengetahui pertimbangan hakim memutus perkara tindak pidana ringan menjual minuman keras tanpa ijin Putusan Nomor: 91/Pid.C/2021/PN.Skt. Jenis penelitian hukum normatif, sifat penelitian diskriptif analisis. Teknik pengumpulan data menggunakan dokumentasi dan wawancara. Teknik analisis menggunakan metode analisi interaktif. Kesimpulan hasil penelitian bahwa penerapan acara pemeriksaan cepat tindak pidana ringan menjual minuman keras melanggar Perda Kota Surakarta Nomor: 4 tahun 1972, terdakwa ANI SURYANI Bin SUJIYANTO, hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda Rp. 200.000,- apabila terdakwa tidak membayar maka harus mengganti dengan hukuman kurungan selama 7 hari. Pemeriksaan cepat tindak pidana ringan pembuktiannya tidak rumit, sesuai Pasal 351-352 KUHAP. Dalam memutus perkara ini, hakim telah mempertimbangkan bahwa keputusan ini diambil sebagai Pidana Perampasan Kemerdekaan (Kurungan) karena Terdakwa melakukan pelanggaran ringan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 ayat (1), jo Pasal 20 ayat (1) dan (2) Perda Surakarta Nomor 4 tahun 1972, disamping hakim juga telah mempertimbangkan tujuan dari pemidanaan, hakim juga berusaha menghindari penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan (pidana kurungan), yaitu pertimbangan terhadap terdakwa dilihat dari faktor umur; berapa kali terdakwa berususan dengan hukum; jumlah kerugian terhadap korban; dan adanya ganti rugi yang telah disepakati, dan lain sebagainya. Kata Kunci: Pemeriksaan cepat, Tindak pidana, Minuman keras