Yayan Pradana Adi Saputra
Universitas Islam Batik Surakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis tentang Tindak Pidana Membuat Keonaran di Masyarakat (Studi Kasus Pendirian Kerajaan Palsu Keraton Agung Sejagat) Yayan Pradana Adi Saputra; Suharno Suharno; Muhammad Muhtarom
JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM Vol 16 No 01 (2023): Jurnal Penelitian Serambi Hukum Vol 16 No 01 Tahun 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (288.041 KB) | DOI: 10.59582/sh.v16i01.586

Abstract

Hoax dapat menyebabkan perdebatan hingga bukan tidak mungkin sampai memutuskan pertemanan. Apalagi hoax tersebut yang mengandung SARA yang sangat rentan mengundang gesekan antar masyarakat mengganggu stabilitas negara dan kebinekaan. Hoax dalam konteks pemberitaan yang tidak jelas asal-usul pembuatnya, memang tidak bisa dijerat oleh Undang-Undang Pers, karena itu agak sulit membedakan mana Pers yang Mainstream mana yang Pers Hoax. Banyaknya berita-berita palsu yang menimbulkan keonaran di masyarakat, salah satu yang sering terjadi di Indonesia dan marak muncul akhir-akhir ini adalah munculnya kerajan-kerajaan baru yang mengatasnamakan diri sebagai penolong diantara masyarakat sehingga menimbulkan keonaran diantara masyarakat. Kerajaan-kerajaan tersebut mengklaim sebagai penolong menimbulkan keonaran diantara para masyarakat, karena sebagian masyrakat menganggap hal tersebut benar adanya, sedangkan sebagian masyarakat sisanya tidak percaya dengan kerajaan tersebut. Dalam filsafat bahasa onar memiliki arti ribut atau gaduh sedangkan keonaran adalah hasil dari perbuatan onar itu, keonaran sudah bisa terjadi dengan melibatkan dua orang saja, tetapi dalam kelanjutannya harus melibatkan orang-orang yang lebih banyak. Keonaran akan terjadi terjadi dengan timbulnya situasi yang membuat publik heran, bingung, serta bertanya-tanya. Kegaduhan di media sosial juga bisa disebut dengan keonaran. Pada Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Ayat 1 “Barangsiapa, dengan menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun” sedangkan pada Ayat 2 “ barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menayangkan bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tngginya tiga tahun”. Kata Kunci : Keonaran, Kerajaan Palsu, Keraton Sejagad, Tindak Pidana.