Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

PERLINDUNGAN HAK ADMINISTRASI PERKANTORAN DENGAN KERJA KONTRAK BERDASARKAN UU CIPTA KERJA NOMOR 11 TAHUN 2022 Cut Nurita; Diana Lubis; Tengku Mabar Ali; Rini Novita
Jurnal Meta Hukum Vol. 1 No. 3 (2022): Edisi November 2022
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (156.148 KB)

Abstract

Pekerja outsourcing memiliki peran yang sangat penting untuk menunjang kegiatan dalam perusahaan. Rumusan masalah ini adalah bagaimana pengaturan hukum pekerja alih daya (outsourcing) tenaga administrasi perkantoran di Indonesia,bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing (alih daya) menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, bagaimana hambatan dan upaya dalam perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing (alih daya) dan cara penyelesainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan dalam perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing (alih daya) adalah kurang adilnya pemberian upah pada pekerja yang dibedakan melalui jenis pekerjaan pekerja. Upaya yang dilakukan adalah Pekerja outsourcing dapat diperpanjang sesuai dengan kinerja dari pekerja itu sendiri. Pekerja yang masih dapat bekerja dapat memperpanjang kontrak kerja dari awal kembali
PERLINDUNGAN PELAPOR DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Tengku Mabar Ali
Jurnal Meta Hukum Vol. 1 No. 3 (2022): Edisi November 2022
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (266.897 KB)

Abstract

Pelapor yang menyampaikan pelaporan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang atau seseorang yang ditetapkan sebagai saksi dalam proses pemeriksaan tindak pidana pencucian wajib untuk mendapatkan perlindungan dari negara. Perlindungan yang diberikan kepada Pelapor dan Saksi diberikan dalam dua bentuk, yaitu perlindungan secara hukum dan perlindungan khusus. Perlindungan secara hukum, yaitu adanya pengecualian terhadap pelapor dari delik tindak pidana pencucian uang yang diatur dalam Pasal 607 UU No.1/2023 tentang KUHP. Sementara itu perlindungan secara khusus, yaitu berupa jaminan keselamatan atas jiwa, harta dan keluarga dari si Pelapor dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diberikan berdasarkan adanya permohonan dari Pelapor.
FORGIVING OF THE VICTIM AND/OR FAMILY TOWARDS THE PERPETRATOR AS A CONSIDERATION IN IMPOSING CRIMINAL AND PUNISHMENT ACCORDING TO THE LAW NUMBER 1 OF 2023 CONCERNING THE CRIMINAL CODE Tengku Mabar Ali; Yopiza Yopiza; Putri Ramadhani Rangkuti
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 5 No 1 (2023): EDISI BULAN JANUARI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2901

Abstract

Pemaafan korban dan /atau keluarga korban merupakan salah satu dasar pertimbangan di dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) huruf j UU No.1/2023 tentang KUHP. Adanya pemaafan dari korban dan/atau keluarganya terhadap pelaku, tidaklah berarti meniadakan dan atau menghapuskan pertanggungjawaban pidana pelaku. Akan tetapi, dalam penjatuhan pemidanaan terhadap pelaku, pemaafan korban dapat menjadi pertimbangan bagi hakim dalam menentukan berat ringannya putusan pidana yang akan dijatuhkan, di samping pertimbangan lainnya.Adanya pemafaaan dari korban terhadap pelaku tindak pidana dapat menjadi pertimbangan yang meringankan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa.
SOSIALISASI PENYIMPANGAN SEKSUAL LGBT DALAM ASPEK AGAMA, HAM DAN HUKUM PIDANA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PEMBINAAN MASYARAKAT INDONESIA Tengku Mabar Ali; Muhammad Arif Sahlepi
PKM Maju UDA Vol 1 No 3 (2020): Edisi bulan DESEMBER 2020
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung (UDA) Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (454.979 KB) | DOI: 10.46930/pkmmajuuda.v1i3.886

Abstract

Pengaturan hukum atau kebijakan hukum pidana terhadap penyimpangan seksual yang dilakukan lesbian, guy, biseksual dan transgender terus menjadi perdebatan di tengah masyarakat, khususnya di kalangan aktivis pegiat HAM dan para komunitas gerakan lesbian, guy, biseksual dan transgender. Pengabdian ini dilaksanakan di Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia. metode pelaksanaan yang digunakan adalah melalui kegiatan ceramah, diskusi dan tanya jawab tentang Sosialisasi Penyimpangan Seksual LGBT Dalam Aspek Agama, HAM Dan Hukum Pidana di Lingkungan Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia. Acara sosialisasi ini melibatkan mahasiswa di Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia untuk lebih memahamkan pentingnya Penyimpangan Seksual LGBT Dalam Aspek Agama, HAM Dan Hukum Pidana. Adapun hasil diskusi dalam kegiatan Sosialisasi Penyimpangan Seksual LGBT Dalam Aspek Agama, HAM Dan Hukum Pidana di Lingkungan Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia dapat berjalan dengan lancar. Semua peserta terlihat antusias dan merasakan manfaatnya. Keberhasilan ini ditunjukkan antara lain: (1) Adanya kesesuaian materi dengan kebutuhan para mahasiswa untuk memahami tentang Sosialisasi Penyimpangan Seksual LGBT Dalam Aspek Agama, HAM Dan Hukum Pidana di Lingkungan Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia. (2) Adanya respon yang positif dari peserta yang ditunjukkan dengan adanya diskusi yang cukup hangat dalam rangka implementasi Penyimpangan Seksual LGBT Dalam Aspek Agama, HAM Dan Hukum Pidana di Lingkungan Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia.
PENGHENTIAN PENUNTUTAN TERHADAP SUATU PERKARA PIDANA OLEH PENUNTUT UMUM BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN, KEADILAN DAN KEMANFAATAN HUKUM Tengku Mabar Ali
Jurnal Ilmiah METADATA Vol. 5 No. 1 (2023): Edisi Bulan Januari 2023
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47652/metadata.v5i1.331

Abstract

Penghentian perkara dengan alasan penyelesaian di luar pengadilan belum diakomodir dalam KUHAP. Namun, perkembangan pembaharuan hokum pidana, keadilan restoratif telah diakomodir dalam KUHP baru, yaitu dalam Pasal 54 joj Pasal 132 huruf g UU No. 1/2023 tentang KUHP. Penghentian penuntutan oleh Penuntut Umum melalui berdasarkan keadilan restoratif, harus memenuhi kriteria jenis tindak pidana, kriteria ancaman maksimal pidana, dan adanaya pertimbangan dari penuntut umum serta persetujuan dari Kepala Kejaksaan Negeri. Proses penghentian penuntutan perkara pidana oleh penuntut umum mensyaratkan adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku. Penerapan keadilan restoratif, dapat mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfataan hukum
PENYULUHAN HUKUM PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DI KOTA MEDAN Tengku Mabar Ali
Jurnal PKM Hablum Minannas Vol. 2 No. 1 (2023): Bulan Maret 2023
Publisher : LPPM Yayasan Pendidikan Islam Tholabul Ilmi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47652/jhm.v2i1.355

Abstract

Pengaturan hukum penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas saat ini belum berbasis keadilan restoratif, dikarenakan ketentuan Pasal 235 UU No. 22/2009 tentang LLAJ belum merespon keinginan pelaku dan korban dalam menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas, sebab adanya pemberian ganti rugi dan pemulihan terhadap korban tidak lantas menggugurkan tuntutan perkara terhadap pelaku, sehingga tujuan diadakannya pemberian ganti kerugian oleh pelaku terhadap korban tidaklah tercapai, yaitu hapusnya penuntutan perkara dengan melakukan penghentian penyidikan atau pun penghentian penuntutan. 2. Kelemahan hukum dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif, yaitu belum terintegrasinya pengaturan hukum penyelesaian perkara pidana dalam sistem hukum pidana, utamnya dalam KUHAP, Pengaturan hukum masih bersifat parsial, sehingga berlaku dalam internal lembaga penegak hukum saja, yang berpedoman pada peraturan masing-masing lembaga. Sebagai akibatnya, pengaturan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif belum mampu memberikan jaminan kepastian hukum. 3. Penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas dengan pendekatan keadilan restoratif, maka perlu untuk melakukan pembaharuan hukum terhadap UU No. 22/2009 tentang LLAJ, khususnya ketentuan Pasal 230 dan Pasal 235 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, sehingga terhadap perkara kecelakaan lalu lintas ringan, sedang dan berat dapat diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif. Dikecualikan terhadap kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa, penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tidak menggugurkan penuntutan perkara.
PELATIHAN PEMAHAMAN ADMINISTRASI PRAKTIS DALAM PENGEMBANGAN ORGANISASI muhammad rahmat; Lukman Nasution; Reza Nurul Ichsan; Tengku Mabar Ali
Jurnal PKM Hablum Minannas Vol. 1 No. 2 (2022): Edisi Bulan Oktober 2022
Publisher : LPPM Yayasan Pendidikan Islam Tholabul Ilmi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47652/jhm.v1i2.182

Abstract

Ikatan Pelajar Al Washliyah di singkat IPA adalah organisasi bagian dari Al Jam’iyatul Washliyah. Al Jam’iyatul Washliyah, merupakan organisasi islam terbesar di Sumatera Utara. Secara umum Permasalahan Prioritas Mitra yang paling mendasar dihadapi oleh Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Al Washliyah Kecamatan Medan Amplas antara lain: (1) Kurangnya pemahaman tentang administrasi; (2) Kurangnya pemahaman dalam tata cara membuat Surat Menyurat. Menindak lanjuti permasalahan mitra yang dikemukakan diatas, maka metode pelaksanaan pengabdian yang dilakukan dalam langkah pertama yang dilakukan tim pengabdian adalah memberikan materi pemahaman administrasi dalam pengembangan organisasi sesuai dengan anggaran dasar/ anggaran rumah tangga serta peraturan organisasi Ikatan Pelajar Al Washliyah. Selanjutnya mitra di bimbing untuk memahami administrasi tersebut dalam pembuatan surat menyurat. Misalnya dengan tata tulis surat diantaranya; Kop surat dengan logo organisasi; yang menerangkan tanda sebagai penunjuk organisasi, alamat surat, tanggal surat, nomor surat, lampiran surat, hal surat, tujuan surat, pembukaan surat, isi surat, penutup surat, nama organisasi pembuat surat, nama pimpinan pembuat surat yang dibubuhi tanda tangan, stempel organisasi, tembusan, dan initial (bila diperlukan). Selanjutnya dipahamkan bagaimana pentingnya Adminitrasi dalam kemajuan dan pengembangan sebuah organisasi.