Abstrak: Sertifikat halal penting bagi pelaku UMKM untuk menjamin dan memastikan bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi. Sertifikasi halal menjadi bagian dari senjata UMKM dalam menembus competitive advantage sehingga mampu berkembang dan bersaing di Tingkat lokal maupun internasional. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mewajibkan pelaku UMKM untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya. Tujuan utama pengabdian adalah memberikan sosialisasi, pemahaman, pengetahuan dan kemudahan dalam mendaftarkan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha di Kabupaten Kudus khususnya UMKM di sekitar kampus IAIN Kudus. Hasil literasi dan pendampingan dari total 30 pelaku usaha hampir 90% belum pernah mengikuti pelatiahan sisanya 10% pernah mendapatkan pelatihan/sosialisasi. Sedangkan pemahaman peserta pasca pelatihan terkait dengan literasi sertifikasi halal yang kami sampaikan 50% memahami, 36,7% kurang memahami dan 13,3% tidak faham. Adapun keinginan mendaftarkan sertifikasi halal pasca kegiatan 56,7% memiliki keinginan, 26, 7% masih ragu-ragu dan sisanya 16,7% belum memiliki keinginan. Dalam memantau keberhasilan kegiatan literasi dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dilakukan pendampingan pasca pelatihan untuk teknis pendaftaran dan syarat mendapatkan sertifikat halal. Evaluasi kegiatan kami lakukan melalui pengisian google form yang sudah kami sediakan. Kegiatan pengabdian Masyarakat yang kami laksankan mendapatkan apresiasi dari peserta dan mengharapkan dilakukan kegiatan.Abstract: Halal certificates are important for MSME players to guarantee and ensure that the products produced are truly halal for consumption. Halal certification is part of MSMEs' weapons in gaining competitive advantage so that they are able to develop and compete at local and international levels. Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation requires MSMEs to have halal certificates for their processed products. The main aim of the service is to provide outreach, understanding, knowledge and convenience in registering halal certification for business actors in Kudus Regency, especially MSMEs around the IAIN Kudus campus. Nearly 90% of the literacy and mentoring results from a total of 30 business actors have never attended training, the remaining 10% have received training/socialization. Meanwhile, post-training participants' understanding regarding halal certification literacy, we said, was 50% understanding, 36.7% did not understand and 13.3% did not understand. Regarding the desire to register for halal certification after the activity, 56.7% had the desire, 26.7% were still unsure and the remaining 16.7% did not have the desire. In monitoring the success of literacy activities and halal certification assistance for MSME players, post-training assistance is provided for technical registration and requirements for obtaining a halal certificate. We evaluate our activities by filling in the Google form that we have provided. The community service activities that we carry out receive appreciation from the participants and they hope that the activities will be carried out.