Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementasi Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Wisata Halal Di Nusa Tenggara Barat Ida Surya; Ashari Ashari; Abdul Wahab; Muh. Suhardi
JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol 7, No 2 (2023): JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58258/jisip.v7i2.4883

Abstract

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pariwisata Halal, regulasi tersebut tentunya tidak keluar begitu saja namun melalui proses yang panjang dan sering disebut dengan proses kebijakan Setiap. langkah dari proses kebijakan ini memerlukan kajian yang mendalam dan ekstensif terhadap seluruh unsur dan komponen pemerintah daerah agar kebijakan publik tersebut dapat terwujud. Dari tahapan proses kebijakan tersebut salah satu yang terpenting adalah implementasi kebijakan karena sebaik apapun yang dilakukan pada langkah-langkah sebelumnya jika implementasinya tidak berhasil maka gagallah kebijakan publik. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pariwisata Halal dan faktor penghambat dan pendukungnya, jenis penelitian ini adalah penelitian empiris, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif sehingga dapat mengungkap kejadian nyata di lapangan. Hasil penelitian ini berdasarkan Analisis yang dilakukan bahwa implementasi peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2016 masih belum optimal mengingat Wisata halal menjadi pilihan karena baik pengusaha maupun masyarakat diberikan 2 (dua) alternatif Wisata Konvensional atau Wisata Halal, disamping itu juga kegiatan wisata halal ini sangat sedikit koordinasi kerjasama dengan Dinas Pariwisata Provinsi, terutama terkait keuangan dan studi banding dengan negara-negara yang mengembangkan wisata halal, sementara kendalanya adalah  Sarana dan Sumber Daya Pembiayaan, dalam mengembangkan sarana wisata Halal di Dinas Pariwisata Provinsi mengalami kesulitan karena Destinasi Wisata terletak di Kabupaten/Kota, karena Kabupaten/Kota belum siap Sumber Daya termasuk Anggaran Sementara Destinasi Pariwisata merupakan daerah atau wilayah geografis di dalam atau lebih wilayah administratif (kabupaten/kota) yang di dalamnya terdapat unsur: daya tarik wisata, sarana wisata, aksesibilitas, masyarakat dan wisatawan yang saling berhubungan dan utuh untuk terwujudnya kegiatan kepariwisataan, selain itu sturuktur orgnisasi penyelenggara wisata halal dari non pemerintah cukup banyak sehingga sulit mendapatkan kesepakatan gerak dan arah meningkatkan pembangunan dan pengembangan wisata halal di Nusa Tenggara Barat.
Harmonisasi Peraturan Perundang Undangan Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik Ida Surya; Abdul Wahab
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 8 No. 2 (2023): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v8i2.142

Abstract

Banyaknya regulasi atau peraturan perundang undangan yang di buat tidak berdasarkan standar penulisan dan tata cara penulisan serta asas pemberlakuan perundang undang Harmonisasi peraturan perundang undangan berkaitan dengan hirarki peraturan perundang undangan yang mana peraturan yang lebih rendah kedudukannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi. Tujuan harmonisasi peraturan perundang undangan mencegah dan mengatasi terjadinya disharmonisasi hukum. Harmonisasi juga dapat menjamin proses pembentukan rancangan Undang-Undang yang taat asas demi kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris dengan pendekatan kajian perundang undangan dan pendekatan konsep dan sosiologis. Analisa data yang digunakan adalah metode penafsiran perundang undangan dan penafsiran autentik serta data lapangan. Hasil penelitian ini diharapkan untuk mewujudkan norma yang harmonis di antara peraturan perundang undangan, baik harmonisasi vertical dan harmonisasi horizontal.         Dengan terlaksananya harmonisasi peraturan perundang undangan baik harmonisasi vertikal maupun harmonisasi horizontal akan membawa dampak yang lebih baik dalam penyelenggaraan pemerintahan karena ciri pemerintahan yang baik adalah akuntabilitas, transparansi, keterbukaan dan adanya aturan hukum .