Firdayani Firdayani
Sekolah Tinggi Agama Islam Binamadani

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

URGENSI LABEL HALAL PADA PRODUK MAKANAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Firdayani Firdayani; Inti Ulfi Sholichah
Syar'ie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 6 No 1 (2023): Syar'ie
Publisher : STAI Binamadani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51476/syarie.v6i1.466

Abstract

Penelitian ini menjelaskan tentang pentingnya mencantumkan label halal pada produk makanan di pabrik roti Vandan Wangi Bakery. Sampai saat ini masih banyak pelaku usaha yang memproduksi suatu produk tidak sesuai dengan syariat Islam dan kurang memperhatikan betapa pentingnya mencantumkan label halal pada setiap produknya. Sementara masih ada saja konsumen yang tidak memperhatikan ada atau tidaknya lebel halal pada produk yang mereka konsumsi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Metode dan pendekatan ini dimaksudkan agar peneliti dapat terjun langsung kelapangan serta fokus kepada satu objek penelitian, sehingga mendapatkan hasil yang konkrit dan mendalam. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi dengan langsung mendatangi tempat produksi, melakukan wawancara dengan kepada owner Vandan Wangi Bakery. Analisis data dilakukan dengan mengorganisasikan data, menjabarkannya kedalam unit-unit, melakukan sintesa, menyusun kedalam pola, mengumpulkan data sehingga peneliti dapat menyimpulkan terhadap fakta fakta yang terjadi dilapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses produksi pada Vandan Wangi Bakery sudah sesuai dengan syariat Islam dilihat dari syarat kehalalan suatu produknya, apabila suatu makanan telah memenuhi kriteria maka hukumnya halal. Hal ini berdasarkan bahan-bahan menggunakan bahan yang baik dan halal tidak ada unsur kandungan makanan haram, selain itu juga dari segi proses pembuatan, penyimpanan, pengangkutan, sampai menghidangkannya juga tidak berdekatan dengan makanan yang diharamkan atau benda-benda yang najis. Sehingga secara syariat Islam produk makanan yang diproduksi oleh Vandan Wangi Bakery hukumnya adalah halal karena sudah sesuai dengan syarat kehalalan suatu produk. Hanya saja Vandan Wangi bakery belum mengikuti peraturan pemetintah untuk melalukan standarisasi halal para produk yang dihasilkannya dengan mendaftarkan produknya ke BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)