Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

INDUKSI TEMATIK AS-SYATIBI DALAM EPISTEMOLOGI DAN AKSIOLOGI HUKUM ISLAM Alfikri, Albert
Jurnal Ilmu Hukum Reusam Vol 9, No 1 (2021): Mei
Publisher : Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Studi ini bertujuan untuk memperlihatkan bagaimana induksi tematik, sebagai metode berpikir dalam penemuan hukum Islam, bekerja. Manhaj yang digagas oleh asy-Asyatibi ini dihadirkan dengan cara kerja sistem hukum progersif. Ia dimanfaatkan untuk tidak hanya melakukan istinbat dari sumber-sumber primer hukum Islam, tetapi juga diproyeksikan untuk merespons realitas sosial dari aspek makna substansialnya. Ketika kebanyakan manhaj berpikir hukum Islam sebelumnya hanya berpijak pada bunyi teks, induksi tematik justru menyingkap maksud pensyariatan hukum. Tak pelak jika ia diidentifikasi sebagai manhaj berpikir baru dalam sejarah perkembangan hukum Islam. Pada dasarnya, sistem, dasar dan pola berpikir induksi tematik hadir sebagai suatu epistemologi yang berangkat dari nalar yang relatif serupa dengan penalaran hukum asy-Syafi’i, namun berbeda dalam pengelolaanya; induksi asy-syatibi mengelola sisi implisit teks, sementara induksi asy-syafi’i mengelola sisi eksplisitnya. Selanjutnya, secara aksiologi, studi ini juga menampilkan penerapan epistemologi hukum Islam dalam komparasi tiga model induksi. Ketiganya dimanfaatkan untuk melacak dalil-dalil partikular dalam rangka membangun epistemologi bagi paradigma baru hukum kewarisan Islam. Paradigma itu lahir dari dualisme sistem kewarisan matrilinial dan patrilinial yang saling-tarik menarik, namun pada gilirannya menjadi penjembatan antarkeduanya. Implikasi studi ini memperlihatkan bagaimana induksi tematik asy-Syatibi berkerja dalam dua wilayah; epistemologi dan aksiologi. Ketika secara ontologi induksi hanya berarti pelacakan (tatabbu’), studi ini justru menerapkannya pada wilayah epistemologi dan aksiologi sebagai manhaj berpikir hukum Islam yang progresif; seirama dengan pernyataan syariat, sementara tetap merespons realitas sosial.  
INDUKSI TEMATIK AS-SYATIBI DALAM EPISTEMOLOGI DAN AKSIOLOGI HUKUM ISLAM Albert Alfikri
Jurnal Ilmu Hukum Reusam Vol 9, No 1 (2021): Mei
Publisher : LPPM Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/reusam.v9i1.4868

Abstract

Studi ini bertujuan untuk memperlihatkan bagaimana induksi tematik, sebagai metode berpikir dalam penemuan hukum Islam, bekerja. Manhaj yang digagas oleh asy-Asyatibi ini dihadirkan dengan cara kerja sistem hukum progersif. Ia dimanfaatkan untuk tidak hanya melakukan istinbat dari sumber-sumber primer hukum Islam, tetapi juga diproyeksikan untuk merespons realitas sosial dari aspek makna substansialnya. Ketika kebanyakan manhaj berpikir hukum Islam sebelumnya hanya berpijak pada bunyi teks, induksi tematik justru menyingkap maksud pensyariatan hukum. Tak pelak jika ia diidentifikasi sebagai manhaj berpikir baru dalam sejarah perkembangan hukum Islam. Pada dasarnya, sistem, dasar dan pola berpikir induksi tematik hadir sebagai suatu epistemologi yang berangkat dari nalar yang relatif serupa dengan penalaran hukum asy-Syafi’i, namun berbeda dalam pengelolaanya; induksi asy-syatibi mengelola sisi implisit teks, sementara induksi asy-syafi’i mengelola sisi eksplisitnya. Selanjutnya, secara aksiologi, studi ini juga menampilkan penerapan epistemologi hukum Islam dalam komparasi tiga model induksi. Ketiganya dimanfaatkan untuk melacak dalil-dalil partikular dalam rangka membangun epistemologi bagi paradigma baru hukum kewarisan Islam. Paradigma itu lahir dari dualisme sistem kewarisan matrilinial dan patrilinial yang saling-tarik menarik, namun pada gilirannya menjadi penjembatan antarkeduanya. Implikasi studi ini memperlihatkan bagaimana induksi tematik asy-Syatibi berkerja dalam dua wilayah; epistemologi dan aksiologi. Ketika secara ontologi induksi hanya berarti pelacakan (tatabbu’), studi ini justru menerapkannya pada wilayah epistemologi dan aksiologi sebagai manhaj berpikir hukum Islam yang progresif; seirama dengan pernyataan syariat, sementara tetap merespons realitas sosial.  
PERTIMBANGAN HUKUM OLEH HAKIM TERHADAP AYAH KANDUNG YANG MENOLAK UNTUK MENIKAHKAN ANAKNYA DALAM PERKAWINAN (Studi Penetapan Nomor 78/Pdt.P/2014/Ms-Lsk) Hidayatuz Zikri; Hamdani Hamdani; Albert Alfikri
JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH Vol 5, No 3 (2022): Oktober
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v5i3.5953

Abstract

Pernikahan adalah suatu akad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan, dalam suatu pernikahan harus terpenuhi syarat dan rukun nikah, salah satu rukun nikah adalah adanya wali nikah. Wali nikah merupakan segala sesuatu ada dalam syarat-syarat perkawinan. Wali yang tidak bersedia atau yang menolak menikahkan disebut adhal (enggan). Dalam penetapan seorang wali dinyatakan adhal harus berdasarkan pertimbangan yang sesuai syariat. Ketika wali menolak untuk menikahkan, maka pihak KUA akan memberikan surat penolakan perkawina, kemudian calon mempelai perempuan berhak mengajukan permohonan penetapan wali adhal ke Pengadilan Agama seperti yang terjadi pada Salah satu kasus wali nikah (ayah kandung) yang tidak bersedia untuk menikahkan calon mempelai wanita terjadi di di Dusun Pang Nanggro Gampong Arongan AB Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, wali nikah tersebut menolak untuk menikahkan putrinya dikarenakan menurutnya bahwa calon suami dari mempelai wanita tersebut telah mempunyai istri dan anak. Padahal faktanya calon suami dari pemohon masih berstatus lajang. Atas penolakan pernikahan tersebut mempelai wanita mengajukan permohonan untuk penetapan wali Adhal atau wali hakim ke Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam perkara Nomor 78/Pdt.P/2014/MS-LSK.
Akurasi Arah Kiblat Bangunan Mesjid di Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe T Saifullah; Teuku Yudi Afrizal; Albert Alfikri; Dara Wulandari
Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol 1, No 4 (2023): Mei
Publisher : Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.7934688

Abstract

Kajian tentang arah kiblat masuk dalam kajian hukum Islam karena meskipun menggunakan dasar hisab atau perhitungan, akan tetapi landasan berpijaknya adalah syariat Islam. Dalam kajian Hukum Islam disebutkan bahwa menghadap kiblat  dalam salat adalah salah satu syarat sah salat. Berdasarkan data dari Kemenag tahun 2020 di Daerah Jawa ditemukan bahwa sebagian besar tempat ibadah muslim dibangun dengan tidak mempertimbangkan arah kiblat yang sebenarnya. Artinya ditemukan banyak arah kiblat tempat ibadah muslim melenceng dalam batas yang tidak dapat ditolerir. Penelitian ini merupakan penelitian Kualitatif yang dapat digolongkan dalam jenis penelitian terapan karena dalam penelitian ini peneliti menerapkan perhitungan segitiga bola untuk melakukan pengujian akurasi arah kiblat pada tempat ibadah muslim yang ada di Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Jumlah tempat ibadah muslim di Kecamatan Banda Sakti adalah 64 yang terdiri dari 18 bangunan mesjid, dan  46 lainnya adalah  menasah atau mushola. Dalam penelitian ini tidak semua tempat ibadah tersebut akan diuji akurasi arah kiblatnya.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 5 meesjid yang dilakukan uji akurasi arah kiblat ditemukan bahwa Azimut Kiblat Mesjid Baitul Khairat dan Mesjid Syuhada menunjukkan hasil akurat. Sedangkan 3 mesjid lainnya tidak akurat dimana azimut kiblat bangunan mesjid Al-Mukhlisin Kota Lhokseumawe menunjukkan kemelencangan yang lebih besar dari lainnya yaitu 9° 4' 12"  (9.07 derajat) ke arah Utara dari Azimut Bangunan.
Pencegahan Radikalisme Melalui Penyuluhan Ideologi Pancasila dan Budaya Sadar Hukum di Pesantren Al-Urwatul Wustqa Muara Batu, Aceh Utara T Saifullah; Albert Alfikri
Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia Vol 2, No 2 (2023): Maret-April
Publisher : Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.8297061

Abstract

Pelaksanaan kegiatan pengabdian ini adalah penyuluhan ideologi Pancasila dan budaya sadar hukum yang akan dilaksanakan di Dayah al-Urwatul Wustqa yang berada di Kecamatan Muara Batu Aceh Utara. Ada beberapa alasan kenapa lokasi ini dipilih menjadi lokasi pengabdian, yaitu: Pertama, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Kamaruzzaman ditemukan bahwa Mesjid al-Izzah yang berada satu komplek dengan dayah tersebut diidentifikasi sebagai mesjid yang terpapar paham Islam radikal. Dalam aksi terorisme Jalin di Aceh pada 2010 silam, salah satu dari jamaah tetap mesjid tersebut ikut terlibat dalam aksi tersebut. Bukan hanya itu, pada tahun 2019 salah seorang pemuda desa Cot Seurani yang juga jamaah tetap dari mesjid tersebut ditangkap karena terlibat dalam jaringan ISIS di Indonesia. Kedua, berdasarkan pengamatan pendahuluan, ditemukan buku-buku dan kitab-kitab yang digunakan dalam pendidikan dayah tersebut beberapa diantaranya tergolong buku-buku yang termasuk tidak direkomendasikan oleh MPU Aceh karena teridentifikasi mengandung ajaran radikal Wahabi. Selain itu jika dilihat dari seluruh mesjid dan dayah yang ada di Kec. Muara Batu, maka Mesjid al-Izzah adalah satu-satunya mesjid yang tatacara peribadatan salat lima waktunya, termasuk azan pada hari Jumat hanya satu kali, berbeda dari yang dilakukan oleh pemeluk Islam di Kecamatan tersebut yang mayoritas bermazhab Syafi’i. Sehingga pada tahun 2016 sebagaimana terungkap dalam penelitian yang peneliti lakukan terjadilah konflik keagamaan antar mazhab Islam dalam bentuk perebutan pengurusan mesjid  tersebut. Secara sederhana, tujuan dari pengabdian ini adalah untuk memberikan pengajaran dan pelatihan tentang radikalisme dan bahayanya bagi umat Islam dan negara. Selain iu mitra juga diberikan pengajaran tentang nilai-nilai Pancasila dan regulasi tentang radikalisme dan terorisme di Indonesia. Pengabdian ini disusun dalam suatu kurikulum yang akan disampaikan dalam kurun waktu 2 bulan. Target luaran dari kegiatan pengabdian ini adalah mitra mengetahui bahaya dari radikalisme dan pandangan Islam tentang radikalisme. Selain itu mitra juga diharapkan mengetahui secara mendalam tentang nilai-nilai ideologi Pancasila sebagai tameng untuk menolak radikalisme. Dari dua target tersebut, mitra diharapkan menjadi salah satu penggerak dayah di Aceh yang menentang radikalisme dan terorisme.
Pencegahan Radikalisme Melalui Penyuluhan Ideologi Pancasila dan Budaya Sadar Hukum di Pesantren Al-Urwatul Wustqa Muara Batu, Aceh Utara T Saifullah; Albert Alfikri
Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia Vol 2, No 2 (2023): Maret-April
Publisher : Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.8297061

Abstract

Pelaksanaan kegiatan pengabdian ini adalah penyuluhan ideologi Pancasila dan budaya sadar hukum yang akan dilaksanakan di Dayah al-Urwatul Wustqa yang berada di Kecamatan Muara Batu Aceh Utara. Ada beberapa alasan kenapa lokasi ini dipilih menjadi lokasi pengabdian, yaitu: Pertama, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Kamaruzzaman ditemukan bahwa Mesjid al-Izzah yang berada satu komplek dengan dayah tersebut diidentifikasi sebagai mesjid yang terpapar paham Islam radikal. Dalam aksi terorisme Jalin di Aceh pada 2010 silam, salah satu dari jamaah tetap mesjid tersebut ikut terlibat dalam aksi tersebut. Bukan hanya itu, pada tahun 2019 salah seorang pemuda desa Cot Seurani yang juga jamaah tetap dari mesjid tersebut ditangkap karena terlibat dalam jaringan ISIS di Indonesia. Kedua, berdasarkan pengamatan pendahuluan, ditemukan buku-buku dan kitab-kitab yang digunakan dalam pendidikan dayah tersebut beberapa diantaranya tergolong buku-buku yang termasuk tidak direkomendasikan oleh MPU Aceh karena teridentifikasi mengandung ajaran radikal Wahabi. Selain itu jika dilihat dari seluruh mesjid dan dayah yang ada di Kec. Muara Batu, maka Mesjid al-Izzah adalah satu-satunya mesjid yang tatacara peribadatan salat lima waktunya, termasuk azan pada hari Jumat hanya satu kali, berbeda dari yang dilakukan oleh pemeluk Islam di Kecamatan tersebut yang mayoritas bermazhab Syafi’i. Sehingga pada tahun 2016 sebagaimana terungkap dalam penelitian yang peneliti lakukan terjadilah konflik keagamaan antar mazhab Islam dalam bentuk perebutan pengurusan mesjid  tersebut. Secara sederhana, tujuan dari pengabdian ini adalah untuk memberikan pengajaran dan pelatihan tentang radikalisme dan bahayanya bagi umat Islam dan negara. Selain iu mitra juga diberikan pengajaran tentang nilai-nilai Pancasila dan regulasi tentang radikalisme dan terorisme di Indonesia. Pengabdian ini disusun dalam suatu kurikulum yang akan disampaikan dalam kurun waktu 2 bulan. Target luaran dari kegiatan pengabdian ini adalah mitra mengetahui bahaya dari radikalisme dan pandangan Islam tentang radikalisme. Selain itu mitra juga diharapkan mengetahui secara mendalam tentang nilai-nilai ideologi Pancasila sebagai tameng untuk menolak radikalisme. Dari dua target tersebut, mitra diharapkan menjadi salah satu penggerak dayah di Aceh yang menentang radikalisme dan terorisme.
Bencana dalam Lintasan Sejarah: Pandemi Flu Spanyol 1918-1920 di Hindia Belanda Akhyar Royan Fadli; Albert Alfikri; Wheny Utariningsih
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Vol 1, No 1-2 (2023): AGUSTUS
Publisher : Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.8407930

Abstract

Flu Spanyol yang dimulai sejak 1918 dan berasal dari resimen tentara Amerika di Perancis atau akhir Perang Dunia I. Untuk kasus di Hindia-Belanda wabah ini memiliki varian istilah. Flu Spanyol 1918 dikategorikan sebagai pandemi yang menyebar ke seluruh belahan dunia dan memakan korban hingga sepertiga warga dunia. Lalu, pada akhir 2019 wabah penyakit kembali menyerang dunia. Covid-19 kali pertama ditemukan di Wuhan, Cina dan menyebabkan ribuan korban positif terjangkit dalam waktu singkat. Peristiwa yang terjadi pada masa silam selalu memiliki kebijkanaan yang bisa dijadikan pelajaran penting untuk menangani alur peristiwa yang tidak jauh berbeda yang terjadi di masa sekarang. Dalam hal ini, penyamaan persepsi dan pemahaman menjadi kunci bagaimana peristiwa pandemi dapat lebih mudah ditangani. Pada hakikatnya, setiap peristiwa atau bencana dapat berulang sehingga pasti dibutuhkan solusi penanganan yang tepat untuk kedepannya.