Erika Sari
Universitas Nahdlatul Ulama Sumatera Barat

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEBIJAKAN PEMBELAJARAN YANG MERDEKA: DUKUNGAN DAN KRITIK Erika Sari; Ady Ferdian Noor
Educativo: Jurnal Pendidikan Vol 1 No 1 (2022): Educativo: Jurnal Pendidikan
Publisher : PT. Marosk Zada Cemerlang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (564.307 KB) | DOI: 10.56248/educativo.v1i1.7

Abstract

Dunia pendidikan Indonesia sedang menjadi perbincangan hangat semua kalangan dengan dikeluarkannya program baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim tentang merdeka belajar. Empat program merdeka belajar meliputi Ujian Nasional, Ujian Sekolah Berbasis Nasional, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, Sistem Zonasi. Pada tahun 2020 UN akan dihapuskan dan digantikan dengan menerapkan kebijakan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Asesmen kompetensi mininum dan surveri karakter terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter. Penyelenggaraan USBN (Ujian Sekolah Berbasis Nasional) tahun 2020 akan dilakukan dengan ujian yang diselenggarakan oleh sekolah. Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa dan dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian komprehensif seperti portofolio dan penugasan. Portofolio ini nantinya dapat dilakukan melalui tugas kelompok, karya tulis. Dalam pembuatan dan perencanaan RPP guru tidak dibebani lagi dengan banyak komponan seperti pada RPP kurikulum 2013 namun lebih disederhanakan meliputi 3 aspek saja yaitu tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen. Tunjuannya agar mengurangi beban adminisrasi guru, keempat sistim zonasi perubahaan sistim zonasi yang di canangkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang baru untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Maka komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. Dengan demikian dengan diberlakukan sistim zonasi yang baru maka anak anak yang berprestasi bisa memilih sekolah yang mereka inginkan. Dengan digulirkannya kebijakan merdeka belajar maka hal ini juga harus di barengi dengan peningkatan kualitas SDM tenaga pendidik dan peningkatan kesejahteraan Guru dan memperhatikan nasib tenaga guru honorer. Merdeka belajar apakah akan mempu menjawab permasalahan pendidikan di Indonesia, itu masih membutuhkan pembuktian namun setidaknya dengan merdeka belajar guru maupun peserta didik telah merdeka dalam mengajar dan menerima pembelajaran.