Aldie Novareza
Universitas Lampung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Keputusan KPU Ogan Ilir Terhadap Pembatalan Pencalonan Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020 Aldie Novareza; Syarief Makhya; Robi Cahyadi Kurniawan
Jurnal Pemerintahan dan Politik Vol. 8 No. 1 (2023)
Publisher : Universitas Indo Global Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36982/jpg.v8i1.2890

Abstract

Menurut UU No.7 tahun 2017 Pemilu terdiri dari pemilihan DPR,DPD,DPRD Kabupaten/kota serta pemilihan kepela daerah yang diselenggarakan tiap 5 tahun sekali, Pemilihan kepala daerah diselenggarakan secara serentak pada tanggal 9 Desember 2020, diikuti oleh 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota termasuk kabupaten Ogan Ilir. Pada Pemilihan tahun 2020 terdapat 2 pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di kabupaten Ogan Ilir yaitu pasangan Panca Wijaya Akbar-Mardani yang diusung oleh partai Perindo,Nasdem, PKB, PKS, PPP, Partai Gerindra, Demokrat, PAN serta pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak diusung oleh partai PDIP, Golkar, Berkarya, PBB dan Hanura. Pada kesempatan ini penulis ingin mengangkat permasalahan tentang pembatalan pencalonan pasangan calon Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir No.. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui seberapa besar dampak pembatalan pasangan calon Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak terhadap pelaksanaan Pemilihan Serentak di Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan metode interview(wawancara) dan studi dokumen yang berasal dari data yang diperoleh dari subbagian hukum dan SDM KPU Kabupaten Ogan Ilir. Penelitian ini diharapkan menghasilkan penelitian yang berguna demi terciptanya proses demokrasi yang lebih baik pada kabupaten Ogan Ilir.Kata Kunci : pencalonan,pilkada,pembatalan pasangan calonÂ