lidia br karo lidia
Fakultas Hukum Universitas Bengkulu

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TERHADAP PELANGGARAN PENGGUNAAN TELEPON GENGGAM (HANDPHONE) BAGI PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA BENGKULU: IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TERHADAP PELANGGARAN PENGGUNAAN TELEPON GENGGAM (HANDPHONE) BAGI PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA BENGKULU Stevri Iskandar; lidia br karo lidia; Sudirman Sitepu
Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum Vol 32 No 1 (2023)
Publisher : UNIB Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33369/jsh.32.1.19-39

Abstract

Pembangunan lalu lintas dan angkutan jalan yang ditata dalam satu kesatuan sistem yang dilakukan dengan meng-integrasikan dan mendinamisasi unsur-unsurnya sehingga terwujud suatu kesatuan berdaya guna serta berhasil guna. Banyaknya pelanggaran lalu lintas yang masih banyak dilakukan oleh pengguna jalan yang mana salah satunya adalah penggunaan handphone bagi pengemudi kendaraan bermotor. Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah bentuk pengendalian untuk menciptakan lalu lintas yang lancar, tertib dan aman dengan melakukan tindakan penilangan bagi pelanggar lalu lintas. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terhadap pelanggaran penggunaan telepon genggam (handphone) bagi pengemudi kendaraan bermotor. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode wawancara dan observasi langsung terhadap polisi lalu lintas dan masyarakat Kota Bengkulu yang merupakan pengemudi kendaraan bermotor. Hasil penelitiannya, dari implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada dasarnya belum diterapkan dengan baik sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi lalu lintas sebagai aparat penegak hukum hanya sebatas teguran dan himbauan yang dirasa bahwa masyarakat telah mengerti akan kesalahan dari pelanggaran lalu lintas tersebut. Hambatan dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu polisi lalu lintas (aparat penegak hukum) sendiri meskipun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.