Wahyu Hidayat
Universitas Buana Perjuangan Karawang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI KABUPATEN KARAWANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Wahyu Hidayat; Muhamad Abas; Tatang Targana
Justisi: Jurnal Ilmu Hukum Vol 8 No 1 (2023): Justisi: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36805/jjih.v8i1.4880

Abstract

Pengertian Anak menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak- hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Metode yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, artinya hanya dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang bersifat hukum. Oleh karena itu data yang dipergunakan adalah data yang diperoleh dari hasil penelitian dan kajian bahan-bahan pustaka. Pendekatan dalam penelitian ini dimaksudkan agar bahan hukum yang ada menjadi dasar sudut pandang dan kerangka berpikir peneliti untuk melakukan analisis. Pemerintah daerah Kabupaten Karawang wajib menyelenggarakan pemeliharaan, perawatan dan rehabilitasi sosial anak korban kekerasan seksual, baik didalam lembaga maupun diluar lembaga. Kabupaten Karawang yaitu memahami masalah anak secara umum atau secara khusus korban kekerasan seksual. Merencanakan langkah-langkah pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat umum serta memberikan bantuan dalam menyelesaikan masalah anak yang telah menjadi korban kekerasan seksual, memberikan bantuan hukum, perlindungan dan membangun kerjasama dengan pihak terkait yang berkompeten untuk menyelesaikan masalah anak, serta memantau perkembangan anak setelah penyelesaian masalah.