Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perspektif Hukum Tentang Sertifikat Ganda Zulfikar Putra; Haris; Andi Risna; Dwi Kristiana; Silmi Olivia; Maratun Soleha; Nurhikmah Nurhikmah
Athena: Journal of Social, Culture and Society Vol. 1 No. 1 (2023): Januari 2023
Publisher : CV. Media Digital Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (906.404 KB) | DOI: 10.58905/athena.v1i1.4

Abstract

Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui apa penyebab kemunculan sertifikat ganda dikabupaten kolaka, siapa yang harus disalahkan dan bagaimana meminalisir terbitnya sertifikat ganda. Sampai saat ini permasalahan sertifikat tanah ganda atau yang lebih dikenal dengan tanah sengketa masih tetap ada, dan merupakan permasalahan lama yang belum terselesaikan. Terjadinya sertifikat tanah ganda antara lain akibat data base pada Badan Pertanahan Nasional tidak valid, sehingga penyelesaian pembuatan sertifikat yang kedua dan seterusnya bisa dikatakan tidak selektif. Di pihak masyarakat masalah pertanahan khususnya masalah sertifikat tanah ganda dikabupaten kolaka belum sepenuhnya disadari, dan baru sadar setelah ada orang lain yang juga mempunyai sertifikat tanah atas tanah yang ia miliki. Karena ketidaktahuan masyarakat terhadap sertifikat tanah ganda, maka ia tidak bisa mengadakan upaya pencegahan. Tujuan dari penulisan ini untuk berusaha memberikan informasi, penyebab terjadinya sertifikat ganda dan bagaimana mengurangi/mencegah akan terjadinya sertifikat ganda atas tanah. Sebenarnya penyebab terjadinya sertefikat ganda di karenakan pada tahun 2017 peta digital masih manual sehinggah data base tentang pembuatan sertefikat tidak valid dan untuk pencegahannya, harus dilakukan secara serentak di semua lini yang ada kaitannya dengan data pertanahan. Pihak pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap terjadinya sertifikat ganda harus mempunyai keberanian dan ketegasan dalam menegakkan hukum pertanahan. Disamping itu, pemerintah harus bisa memberikan informasi secara rutin tentang sertifikat agar masyarakat tahu semua kemungkinan yang menyebabkan terjadinya sertifikat ganda dan pemerintah juga harus mampu memfasilitasi peta digital setiap kantor pertanahan