H Hardiani
Universitas Sembilanbelas November Kolaka

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Status Anak Di Bawah Tangan Dalam Hak Menerima Warisan Sindi Yorita; Ahmad Sofyan; Astrid Zalsa Yulinda; S Safitri; E Ernawati; H Hardiani
Athena: Journal of Social, Culture and Society Vol. 1 No. 1 (2023): Januari 2023
Publisher : CV. Media Digital Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1007.41 KB) | DOI: 10.58905/athena.v1i1.5

Abstract

Pernikahan di bawah tangan sering menjadi permasalahan terutama tentang status anak yang lahir dari perkawinan/nikah siri. Kaitannya dengan pelaksanaan perkawinan tidak dicatat sudah tentu akan menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum tersebut khususnya bagi istri dan status anak yang dilahirkan selama dalam kurun waktu perkawinan berlangsung. Penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah, yaitu bagaimana tinjauan yuridis terhadap hak waris anak hasil perkawinan di bawah tangan dan bagaimana upaya pembuktian status anak dan kedudukan hak waris anak dari perkawinan di bawah tangan melalui prosedur tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA). Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum normatif, karena penelitian ini hanya ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis sehingga penelitian ini sangat erat hubunganya pada perpustakaan karena membutuhkan data-data yang bersifat sekunder perpustakaan. Dalam penelitian ini ada beberapa sifat penelitian, yakni penelitian eksploratoris, penelitian deskriftif, dan penelitian eksplanatoris. Teknik pengumpulan data dengan cara studi dokumen terhadap data sekunder yang diperoleh dari buku-buku, pendapat para ahli maupun kasus hukum yang berkaitan dengan penelitian. Dari hasil penelitian mengenai tinjauan yuridis terhadap hak waris anak hasil perkawinan di bawah tangan yaitu dengan dikeluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUUVIII/2010 tentang kedudukan anak luar nikah, Sementara upaya pembuktian agar mendapatkan status hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan : “ bila akta kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat.” Bukti- bukti dalam hal ini harus dikembalikan kepada asas umum pembuktian sesuai Pasal 284 Rbg dan 164 HIR untuk membuktikan adanya perkawinan yang sah ditambah bukti lain berupa bukti hasil pemeriksaan tes DNA untuk membuktikan bahwa anak tersebut benar- benar dilahirkan dari pasangan suami istri tersebut