Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Pemilihan Kepala Daerah dan Wakilnya Secara Langsung di Indonesia Tjoe Kang Long; Widyawati Boediningsih
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 2 No. 5: April 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v2i5.1527

Abstract

Tata cara dan sistem politik demokratis Indonesia serta struktur pemerintahan terdesentralisasi yang memberikan otonomi yang signifikan kepada pemerintah daerah untuk mengelola urusan mereka. Salah satu aspek demokrasi Indonesia adalah pemilihan langsung pemimpinnya, termasuk presiden dan kepala pemerintahan daerah. Namun, konflik baru-baru ini antara Bupati Indramayu Nina Agustina dan Wakil Bupati Lucky Hakim telah menimbulkan kekhawatiran tentang efektivitas sistem pemilihan langsung. Jurnal ini menyoroti perlunya mencari solusi untuk mencegah konflik antara kepala pemerintahan daerah dan wakil mereka, yang dapat berdampak negatif pada kinerja mereka dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Konflik dapat muncul dari pandangan politik atau kepentingan yang berbeda, serta kurangnya komunikasi dan koordinasi yang efektif. Salah satu solusi yang diusulkan adalah untuk memperkuat sistem pemilihan langsung, yang dapat meningkatkan akuntabilitas dan mendorong kolaborasi antara dua pemimpin tersebut. Hal ini juga akan memberikan kesempatan bagi warga untuk memilih pemimpin yang dapat bekerja dengan harmonis dan memprioritaskan kepentingan publik. Perlu dilakukan studi lebih lanjut tentang implementasi sistem pemilihan langsung dan penciptaan konsep kepemimpinan yang harmonis antara kepala pemerintahan daerah dan wakil mereka di Indonesia. Dengan demikian, jurnal ini bertujuan untuk berkontribusi pada pengembangan sistem pemerintahan yang efektif dan mempromosikan demokrasi di Indonesia.
Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Pemilihan Kepala Daerah dan Wakilnya Secara Langsung di Indonesia Tjoe Kang Long; Widyawati Boediningsih
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 2 No. 5: April 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v2i5.1527

Abstract

Tata cara dan sistem politik demokratis Indonesia serta struktur pemerintahan terdesentralisasi yang memberikan otonomi yang signifikan kepada pemerintah daerah untuk mengelola urusan mereka. Salah satu aspek demokrasi Indonesia adalah pemilihan langsung pemimpinnya, termasuk presiden dan kepala pemerintahan daerah. Namun, konflik baru-baru ini antara Bupati Indramayu Nina Agustina dan Wakil Bupati Lucky Hakim telah menimbulkan kekhawatiran tentang efektivitas sistem pemilihan langsung. Jurnal ini menyoroti perlunya mencari solusi untuk mencegah konflik antara kepala pemerintahan daerah dan wakil mereka, yang dapat berdampak negatif pada kinerja mereka dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Konflik dapat muncul dari pandangan politik atau kepentingan yang berbeda, serta kurangnya komunikasi dan koordinasi yang efektif. Salah satu solusi yang diusulkan adalah untuk memperkuat sistem pemilihan langsung, yang dapat meningkatkan akuntabilitas dan mendorong kolaborasi antara dua pemimpin tersebut. Hal ini juga akan memberikan kesempatan bagi warga untuk memilih pemimpin yang dapat bekerja dengan harmonis dan memprioritaskan kepentingan publik. Perlu dilakukan studi lebih lanjut tentang implementasi sistem pemilihan langsung dan penciptaan konsep kepemimpinan yang harmonis antara kepala pemerintahan daerah dan wakil mereka di Indonesia. Dengan demikian, jurnal ini bertujuan untuk berkontribusi pada pengembangan sistem pemerintahan yang efektif dan mempromosikan demokrasi di Indonesia.
Masa Jabatan Kepala Desa: Suatu Wacana Tjoe Kang Long; Widyawati Boediningsih
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 2 No. 4: Juni 2023
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v2i4.1710

Abstract

It is generally known that the duration of the Village Head's leadership period generally only lasts for 6 years based on Law Number 6 of 2014 concerning Villages. However, lately there has been a viral case, in an effort to extend the tenure of the village head from six years to nine years, the village heads asked the Indonesian Parliament to revise this provision. Members of the Village Head who are members of the Papdesi (All-Indonesia Association of Village Government Apparatuses) flocked to Jakarta, to be precise in front of the DPR Building to hold a demonstration demanding an extension of their term of office. Provisions regarding the tenure of the Village Head are contained in Article 39 of the Village Law, which states that (1) The Village Head serves for 6 (six) years from the date of inauguration; (2) The Village Head in accordance with paragraph (1) may serve a maximum of 3 (three) consecutive or non-consecutive terms of office.
Masa Jabatan Kepala Desa: Suatu Wacana Tjoe Kang Long; Widyawati Boediningsih
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 2 No. 4: Juni 2023
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v2i4.1710

Abstract

It is generally known that the duration of the Village Head's leadership period generally only lasts for 6 years based on Law Number 6 of 2014 concerning Villages. However, lately there has been a viral case, in an effort to extend the tenure of the village head from six years to nine years, the village heads asked the Indonesian Parliament to revise this provision. Members of the Village Head who are members of the Papdesi (All-Indonesia Association of Village Government Apparatuses) flocked to Jakarta, to be precise in front of the DPR Building to hold a demonstration demanding an extension of their term of office. Provisions regarding the tenure of the Village Head are contained in Article 39 of the Village Law, which states that (1) The Village Head serves for 6 (six) years from the date of inauguration; (2) The Village Head in accordance with paragraph (1) may serve a maximum of 3 (three) consecutive or non-consecutive terms of office.