Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui langkah apa saja yang telah dilakukan Pemerintah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya dalam mengelola parit/sungai sebagai batas alam antara kedua daerah tersebut. Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan Barat dan letaknya berdampingan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif.Hasil dari penelitian ini antara lain pemerintah kota pontianak dan kabupaten kubu raya sangat mengapresiasi penelitian ini, serta menilai bahwa pelaksanaan collaborative governance merupakan ide yang inovatif dan mengena untuk menjawab masalah parit sebagai batas alam antar pemerintah daerah, namun saat ini belum memiliki payung hukum untuk melaksanakan collaborative governance, Peneliti berharap dengan adanya insiasi serta ide dari peneliti dapat mendorong kedua daerah tersebut untuk segera merancang dan mengimplementasi kolaborasi dalam penanganan masalah parit sebagai batas alam antar pemerintah daerah