Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Fungsi Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat Mohd. Yusuf Daeng M; Dwi Franata Tarigan; Renaldy Yudhista Indrasari; Abdul Fitri; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.13664

Abstract

Masyarakat merupakan sekelompok individu yang saling berinteraksi satu sama lainnya. Dalam masyarakat tersebut terdapat suatu hubungan yang disebut dengan interaksi sosial. Dalam hubungan interaksi sosial tersebut tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan konflik. Sosiologi hukum merupakan cabang dari bagian ilmu hukum yang secara secara spesifik memfokuskan penelitiannya terhadap manusia dalam berinteraksi dan hubungannya dengan hukum. Dalam perjalanan menuju manusia modern, hukum dijadikan kontrol sosial. Bagaimana hubungan sosiologi hukum dengan masyarakat dan bagaimana sosiologi hukum terhadap pengendalian sosial? Jenis penelitian ini bersifat normatif, yaitu penelitian tentang sinkronisasi hukum dengan fenomena sosial yang terjadi di masyarakat. Jadi ada hubungan antara sosiologi hukum dengan masyarakat sebagai indikator penting kontrol sosial untuk menciptakan kebahagiaan dalam masyarakat menurut teori Thomas Hobbes. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis literatur yang ada, dapat dikatakan bahwa seseorang menaati hukum karena alasan yang berbeda. Takut akan konsekuensi negatif jika Anda melanggar hukum. Karena hukum itu sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Sosiologi hukum menawarkan kesempatan dan kemampuan untuk mengevaluasi efektivitas hukum dalam masyarakat. Dalam penelitian ini akan dikaji mengenai fungsi sosiologi hukum sebagai kontrol sosial masyarakat.