Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SOSIALISASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERUMBU KARANG DI KAWASAN KONSERVASI DESA PANGANDARAN Ibnu Rusydi; Nina Herlina; Aulia Fitrahunisa
Abdimas Galuh Vol 5, No 1 (2023): Maret 2023
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/ag.v5i1.9782

Abstract

Manusia yang melakukan kerusakan terhadapĀ  terumbu karang dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yakni pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk menganalisa perlindungan hukum terhadap terumbu karang di kawasan konservasi Desa Pangandaran, kendala, dan upaya yang dilakukan dalam perlindungan hukum terhadap terumbu karang. Metode yang digunakan pada sosialisasi ini dengan melakukan pemberian materi dan penjelasan tentang manfaat keberadaan terumbu karang di Kabupaten Pangandaran, serta penjelasan sanksi yang didapatkan bagi perusak terumbu karang. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 26 Desember 2022. Kesimpulan pengabdian kepada masyarakat ini yaitu: 1) keberadaan terumbu karang di Pangandaran mengalami kerusakan diakibatkan aktivitas nelayan, wisatawan dan alam; 2) kendalanya yaitu: a. pengambilan terumbu karang secara ilegal; b. pembangunan di pesisir pantai; c. pencemaran limbah; d. Penambangan; e. penangkapan ikan secara ilegal; f. ketidaktahuan masyarakat dan nelayan terhadap sanksi perusak terumbu karang; 3) upaya yang dilakukan: a. melibatkan masyarakat dalam upaya pelestarian terumbu karang; b. meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam pengelolaan ekosistem terumbu karang; c. Rehabilitasi terumbu karang yang rusak dengan cara transplantasi terumbu karang; d. memberikan sosialisasi hukum tentang sanksi bagi perusak terumbu karang.