Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implikasi Adanya Perbedaan Isi pada Undang-undang Cipta Kerja Ditinjau dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 di RSBT Pangkalpinang Sri Andriana; Ali Germas Kodyat; Aliefety Putu Garnida
Jurnal Manajemen dan Administrasi Rumah Sakit Indonesia (MARSI) Vol 7, No 2 (2023): Jurnal Manajemen dan Administrasi Rumah Sakit Indonesia (MARSI)
Publisher : LPPM Universitas Respati Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52643/marsi.v7i2.3044

Abstract

Untuk menyediakan lapangan pekerjaan seluasnya disaat tuntutan globalisasi dan teknoogi ekonomi dengan persaingan yang kian kompetitif, Pemerintah Indonesia telah membuat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan ini menyusul pelbagai undang-undang yang sudah lebih dulu terbit, namun dianggap belum mampu menghadirkan kebutuhan hukum untuk mempercepat dan menciptakan peluang kerja. Termasuk belum kuat memberikan kepastian dan pengakuan perlakuan sama di muka hukum terhadap pekerja. Terutama terkait Pasal 112 Angka 2 Pasal 4A ayat (3) huruf a dalam penjelasannya yang menerangkan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dikenakan kepada pemberi jasa pelayanan kesehatan medis. Dalam penjelasan pasal itu, banyak profesi tenaga kesehatan (nakes) yang ketentuannya ada di Pasal 11 ayat (1)hingga (14) UU Nakes No 36 Tahun 2014 tidak disebutkan. Dari itulah, penulis menganalisis adapertentangan pengakuan pada UU Cipta Kerja sehingga memberi judul penelitian: “Implikasi Adanya Perbedaan Isi pada Undang-undang Cipta Kerja Ditinjau dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 di RSBT Pangkalpinang.” Penelitian ini memilih metodelogi kualitatif menggunakan pendekatan yuridis empiris dan action research. Dengan pengamatan terlibat, wawancara mendalam dan studi dokumen serta penelitian lapangan untuk mendapati faktaserta data yang dibutuhkan. Hasil penelitiannya, dari 497 karyawan RSBT Pangkalpinang ditemukan sebanyak 78 orang nakes tidak disebutkan profesinya pada Penjelasan UU Cipta Kerja. Selain itu, nakes dan pengurus organisasinya kecewa merasa pemerintah tidak adil mencantumkan dukun bayi dan paranormal dengan mengesampingkan para nakes.Sehingga pemerintah disarankan merevisi UU Cipta Kerja agar memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada seluruh nakes.Kata kunci: Pengakuan, Tenaga Kesehatan, Undang-undang Cipta Kerja