Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perkawinan Adat Paru Dheko di Ende Ditinjau dari Hukum Islam: (Studi Kasus di Kecamatan Nangapanda Kabupaten Ende) Jakaria M. Sali; Iskandar; Aris Munandar
Al-Mizan Vol 10 No 1 (2023): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54621/jiam.v10i1.590

Abstract

Perkawinan Paru Dheko adalah salah satu tradisi perkawinan yang terdapat di Kecamatan Nangapanda Kabupaten Ende. Tradisi perkawinan ini bermula dari kedua orang yang berlainan jenis yaitu laki-laki dan perempuan yang menjalin hubungan asmara dan ingin menikah,, tapi keinginan tersebut tidak direstui oleh pihak keluarga wanita. Ketidak setujuan pihak perempuan berasaskan pada perbedaan stratifikasi sosial, perbedaan ekonomi dan hamil di luar nikah. Dampak Paru Dheko ini bagi anak perempuan adalah ia akan dicoret dari susunan kekeluargaan, dan tidak dianggap anak oleh pihak keluarganya sendiri. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan field research. Hasil penelitian menunjukan bahwa Lari Ikut dalam tinjauan hukum Islam  bertentangan dengan hukum islam, karena berpatokan pada hadist Nabi tentang wali yang diriwayatkan oleh imam Thabrani yang menyatakan bahwa “Tidak sah suatu pernikahan kecuali akad nikah itu dilakukan oleh walinya dan disaksikan oleh dua orang saksi yang adil (HR Thabrani)” . Dengan demikian, dapat diisimpukan bahwa Lari Ikut (Paru Dheko) yang dilaksanakan di daerah Ende bertentangan dengan hukum Islam jika mengacu pada versi ulama-ulama madina berdasarkan hadis tersebut.