Masruchan Masruchan
Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Urgensi Wali Adhal Studi Komparasi Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Fikih Rinwanto Rinwanto; Yudi Arianto; Masruchan Masruchan
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 4 No 1 (2023): April
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51675/jaksya.v4i1.402

Abstract

Keberadaan seorang wali dalam aqad nikah adalah suatu yang mesti dan tidak sah aqad perkawinan yang tidak dilakukan oleh wali. Wali ditempatkan sebagai rukun dalam perkawinan. Dalam aqad perkawinan wali berkedudukan sebagai orang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dan dapat pula sebagai orang yang diminta persetujuannya untuk kelangsungan perkawinan tersebut. Dari penjelasan di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian wali yang dimaksud secara umum adalah seseorang yang karena kedudukannya berwenang untuk bertindak terhadap dan atas nama orang lain. Artinya dalam perkawinan wali itu adalah seorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu aqad nikah. Perempuan mana saja yang kawin tanpa izin walinya, perkawinannya adalah batal. Namun dalam perjalanan parktiknya di masyarakat seiring dengan berkembangnya gaya hidup dan pola hidup masyarakat maka banyak pula masalah yang timbul yang berkaitan dengan wali, seperti wali tidak bersedia mengawinkan anak perepuannya dengan tanpa alasan yang dapat diterima padahal si perempuan sudah meminta untuk dinikahkan dengan calon suami yang sekufu, tetapi kenyataannya wali enggan untuk menikahkan anak perempuanya dengan alasan yang belum tentu dapat diterima. maka wali tersebut dinamakan wali ‘ad}al, dan dalam hal ini perempuan tersebut berhak mengajukan perkaranya kepada hakim. Berdasarkan realita tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk membahas lebih jelas, bagaimana perspektif KHI dan fiqih sebagai acuan hukum dalam Islam tentang wali adal ?. Dengan berlandas pada jalur field research dan membandingkan dengan data kepustakaan literature library, sedangkan untuk menganalisa data, penulis mengunakan analisa secara kualitatif deskriptif. Setelah diadakan penelitian yang sedemikian serius dengan metode dan kerangka berpikir tersebut diatas, pada ending of research peneliti menyimpulkan, Pespektif Fiqih madhhab sha>fii, ma>liki dan KHI pasal 23 ayat 1 dan 2, adalah sebagai berikut, menurut madhhab sha>fii dan ma>liki ketika seorang perempuan meminta dinikahakan dengan calon suami yang sekufu maka wali wajib mengabulkanya sedangkan menurut madhhab hanafi wali berhak menolak jika maharnya kurang dari mahar mithil. jika terjadi ‘ad}al maka hak perwalian berpindah ke tangaan hakim, didalam KHI pasal 23 ayat 1 juga dijelaskan jika terjadi ‘ad}al maka hak perwalian pindah kepada wali hakim, sedangkan menurut madhhab h}ambali pindah kepada wali ab’ad dan didalam KHI pasal 23 ayat 2 dijelaskan wali hakim baru dapat bertindak setelah adanya putusan dari pengadilaan agama.