Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Insult in National Criminal Law and Islamic Criminal Law: Sanctions Perspective and Legal Developments Review Desia Rakhma Banjarani; Taufani Yunithia Putri; Almira Novia Zulaikha
Ius Poenale Vol 4 No 1 (2023)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25041/ip.v4i1.2867

Abstract

Insulting still very colorful in this life. Nevertheless, honor, dignity and fame for all people must be maintained and protected, and everyone must be safe from all disturbances and all efforts to humiliate based on Islamic provisions and state law. Based on this background, the formulation of the problem that will be discussed in this study is how are the sanction provision of insult in Indonesian law? How is the development of Islamic criminal law regarding criminal acts of insult in Indonesia? The method used in this study is normative research with data sources used in this study based on primary data sources and secondary data sources. The main data source is based on the Law No. 1 of 2023 concerning Criminal Code (KUHP), while secondary data is obtained from related books or articles. Sanctions for criminal acts of insult under Indonesian law are regulated in the Law No. 1 of 2023 concerning Criminal Code, which are grouped into 8 types of actions of insulting and The Electronic Information and Transaction Law or the ITE Law. Whereas in Islamic criminal law, it is regulated in the Al-Qur'an and Hadith Sahih: Muttafaq alaih. Criminal sanctions for insult in the development of Islamic criminal law use takzir punishment or are called jarimah takzir. In the modern era like now Islamic criminal law remains a judge's consideration for criminal imposition according to the provisions of takzir punishment.
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK TENTANG PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA SUNGAI PINANG KECAMATAN RAMBUTAN BANYUASIN Dedeng Dedeng; Adrian Nugraha; Taroman Pasyah; Muhammad Syaifuddin; Akhmad Idris; Ricky Saputra; Taufani Yunithia Putri
Jurnal Pengabdian Kolaborasi dan Inovasi IPTEKS Vol. 1 No. 3 (2023): Juni
Publisher : CV. Alina

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59407/jpki2.v1i3.36

Abstract

Partisipasi masyarakat dalam pembuatan Peraturan Desa (Perdes) termasuk pada aspek pembangunan di Desa tidak hanya dipandang sebagai bagian dari proses tetapi juga merupakan bagian dari tujuan, dimana partisipasi merupakan salah satu indikator tingkat keberhasilan khususnya program pembangunan desa. Misal, partisipasi masyarakat dalam bentuk Pembentukan Peraturan Desa (Perdes) yang partisipatif harus mencerminkan komitmen bersama antara Kepala Desa (Kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat Desa, hal tersebut dilakukan guna membuat suatu Peraturan Desa yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa tersebut. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Desa merupakan wujud dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip good governance, diantaranya meliputi keterlibatan masyarakat, akuntabilitas, dan transparansi. Sehingga kegiatan ini sangat penting dilakukan dalam bentuk perkuliahan Desa yaitu bagi masyarakat, Perangkat Desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD). Dengan perkuliahan Desa ini diharapkan meningkatnya person masyarakat untuk kontribusi pada pembentukan peraturan di Desa sebagai sarana perwujudan Undang-Undang Desa dan Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik atau dikenal pula dengan istilah Good Governance. Adapun metode perkuliahan Desa yang digunakan adalah dalam bentuk pemberian materi perkuliahan yaitu Tata Kelola Pemerintahan, Asas-Asas Hukum Tata Kelola Pemrintahan, Pemerintahan Desa, Pengaturan tentang Desa, Pembuatan kebijakan, partisipasi masyarakat, gambaran dan mekanisme pembuatan peraturan, kriteria dan aturan tentang pembuatan perundang-undangan serta materi lain yang terkait dalam ruang lingkup partisipasi masyarakat dan pembuatan Peraturan Desa itu sendiri.  Kata Kunci: Peraturan Desa, Partisipasi Masyarakat dan Desa