Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : LEX ADMINISTRATUM

PELAKSANAAN HAK UNTUK HIDUP BERDASARKAN PASAL 28A UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Natania Djesika Wongkar; Donald A. Rumokoy; Lendy Siar
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pelaksanaan hak asasi manusia berdasarkan perundang-undangan Indonesia dan untuk mengetahui kendala saat pelaksanaan hak asasi manusia sesuai konstitusi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang bersifat non derogable right, yang diatur dalam Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional. Selain itu dalam perspektif internasional hak untuk hidup telah diatur dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Sedangkan dalam perspektif nasional terdapat adanya aturan hukum yang mengatur mengenai hak untuk hidup sebagai hak asasi manusia, yakni pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. 2. Pelaksanaan hak untuk hidup dapat dilihat dari adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, serta disusul dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dalam pelaksanaannya dalam hal ini telah memperkuat fungsi dari Komnas HAM, serta telah terdapat mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM. Akan tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa dalam pelaksanaannya hak untuk hidup sebagai hak asasi manusia, di Indonesia belum mampu terlaksana dengan baik, karena masih banyak permasalahan pelanggaran HAM, bahkan hingga sekarang belum mampu menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Kata Kunci : Pelaksanaan Hak Untuk Hidup
KAJIAN TERHADAP TUGAS MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS SENGKETA KEWENANGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA Alvendi Ferdinand Christo Lasut; Donald A. Rumokoy; Nixon S. Lowing
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk Untuk mengetahui bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara dan Untuk mengetahui bagaimana Penyelesaian Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Lembaga negara yang dapat menjadi pemohon atau termohon dalam perkara sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara tidak hanya limitatif pada lembaga negara utama, tetapi lembaga negara lainnya yang kewenangannya diatur dalam UUD juga dapat bersengketa di depan Mahkamah Konstitusi. 2. Penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006 Tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara, Mekanisme pelaksanaan wewenang Mahkamah Konstitusi dalam memutus sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara adalah dilakukan dengan tahapan dari pemohon sengketa, diteruskan dengan pemeriksaan administrasi dan registrasi oleh panitera, dilakukan pemanggilan sidang, pemeriksaan pendahuluan serta putusan sela. Kemudian jika sengketa dilanjutkan, maka diawali dengan pemeriksaan persidangan, pembuktian, berikutnya rapat permusyawaratan hakim dan putusan.