Marnan A.T. Mokorimban
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEWENANGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI BIDANG LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Stella Theresia Karisoh; Marnan A.T. Mokorimban; Victor Demsi Denli Kasenda
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian penulisan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dapat disimpulkan yaitu sebagai berikut : 1. Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalulintas dan angkutan jalan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, diantaranya seperti melakukan pemeriksaan atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor yang pembuktiannya memerlukan keahlian dan peralatan khusus dan melakukan pemeriksaan atas pelanggaran perizinan angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan bermotor umum serta melakukan pemeriksaan atas pelanggaran muatan dan/atau dimensi kendaraan bermotor ditempat penimbangan yang dipasang secara tetap dan melarang atau menunda pengoperasian kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor,atau perusahaan angkutan umum atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan dan pengujian kendaraan bermotor, dan perizinan atau melakukan penyitaan surat tanda lulus uji dan/atau surat izin penyelenggaraan angkutan umum atas pelanggaran yang terjadi. 2. Implementasi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dilakukan sesuai dengan tugas dan wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya PPNS agar selalu berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Kata kunci : Kewenangan, Koordinasi, Implementasi
PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA PADA PABRIK INDUSTRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 Yudiarto Sihotang; Marnan A.T. Mokorimban; Rudy M.K Mamangkey
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aturan hukum lingkungan terkait pengendalian pencemaran udara pada pabrik industry dan untuk mengetahui penegakan hukum lingkungan terkait pengendalian pencemaran udara pada pabrik industri. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif sehingga dapat disimpulkan: 1. Terdapat seperangkat regulasi dan ketentuan hukum yang dirancang khusus untuk mengatur dan membatasi emisi polutan udara yang dihasilkan oleh kegiatan pabrik industri. Aturan-aturan ini bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif aktivitas industri terhadap kualitas udara dan lingkungan sekitar, serta melindungi kesehatan masyarakat. Regulasi ini mencakup standar emisi, prosedur pemantauan, persyaratan pelaporan, dan langkah-langkah penegakan hukum yang harus dipatuhi oleh pabrik-pabrik industri dalam upaya mengendalikan pencemaran udara yang mereka hasilkan. 2. Penegakan hukum lingkungan merupakan serangkaian tindakan dan mekanisme yang diterapkan untuk memastikan kepatuhan pabrik industri terhadap regulasi pengendalian pencemaran udara. Proses ini melibatkan pemantauan, evaluasi, dan penindakan terhadap pelanggaran standar emisi udara yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah untuk menjamin efektivitas peraturan lingkungan, mencegah pencemaran udara berlebih, dan melindungi kualitas udara serta kesehatan masyarakat. Penegakan hukum ini dapat mencakup berbagai tindakan, mulai dari pemberian peringatan dan denda hingga penghentian operasi pabrik yang melanggar aturan hukum lingkungan secara serius. Kata kunci: Penegakan Hukum Lingkungan, Pengendalian Pemcemaran Udara, Pabrik Indusrti, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.