Artikel ini menyajikan ringkasan tentang polarisasi politik dan upaya rekonsiliasi melalui praktik Halal Bihalal. Masalah yang diangkat adalah polarisasi politik yang semakin meningkat dan dampak negatifnya terhadap stabilitas politik suatu negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis peran praktik Halal Bihalal dalam mengatasi polarisasi politik dan membangun rekonsiliasi. Metode penelitian yang digunakan adalah tinjauan literatur dengan fokus pada penelitian sebelumnya yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa polarisasi politik disebabkan oleh perbedaan ideologi, sosial-ekonomi, media sosial, dan retorika politik yang keras. Praktik Halal Bihalal memiliki potensi sebagai alat efektif dalam mengatasi polarisasi politik melalui pertemuan, dialog, dan saling memaafkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik Halal Bihalal dapat membangun lingkungan politik yang harmonis, inklusif, dan stabil. Dalam hal ini, integrasi praktik ini secara menyeluruh, partisipasi aktif politisi dan masyarakat, dukungan media, serta evaluasi terus-menerus menjadi faktor penting. Implementasi praktik Halal Bihalal dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mengatasi polarisasi politik dan mencapai rekonsiliasi politik yang berkelanjutan. Artikel ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan pemahaman yang bermanfaat dalam menjalankan praktik Halal Bihalal sebagai upaya rekonsiliasi politik. Kata kunci: polarisasi politik, rekonsiliasi, halal bihalal