Sartianun Siregar
Institut Kesehatan Helvetia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di RS Haji Medan Sartianun Siregar
JURNAL KEBIDANAN, KEPERAWATAN DAN KESEHATAN (BIKES) Vol 1, No 2 (2021): J-BIKES NOVEMBER
Publisher : Mata Pena Madani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (258.638 KB) | DOI: 10.51849/j-bikes.v1i2.8

Abstract

Indonesia menduduki peringkat keempat dengan jumlah perokok terbesar di dunia, untuk mengurangi risiko yang lebih tinggi pemerintah menerapkan kebijakan KTR salah satunya fasilitas pelayanan kesehatan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR di Rumah Sakit Haji Medan. Indikator yang telah ditetapkan pemerintah belum sepenuhnya terlaksana, masih ada perokok yang melanggar peraturan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam mengimplementasikan kebijakan dan sejauh mana kebijakan tersebut diimplementasikan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Informan terdiri dari sembilan orang, empat informan kunci dan lima informan pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan KTR belum terlaksana dengan baik karena beberapa kendala yaitu: 1) belum adanya panitia khusus untuk memantau pelaksanaan kebijakan 2) Penerapan sanksi masih minim karena hukuman yang diterapkan tidak sesuai sesuai dengan pedoman peraturan pemerintah (3) kurangnya kesadaran masyarakat tentang larangan merokok. (4) Evaluasi dan monitoring pelaksanaan kebijakan belum sepenuhnya dilaksanakan, (5) pelaksanaan kebijakan sudah berjalan namun belum maksimal karena kurangnya koordinasi antara penanggung jawab kebijakan dengan pelaksana kebijakan KTR di Rumah Sakit Haji Medan. Pasalnya, pelaksanaan KTR belum berjalan sesuai dengan Perda Kota Medan. Perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala baik oleh pimpinan lembaga maupun pengelola KTR.
Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Di RS Haji Medan Sartianun Siregar; Mappeaty Nyorong; Endang Maryanti
JURNAL KEBIDANAN, KEPERAWATAN DAN KESEHATAN (BIKES) Vol 2, No 2 (2022): J-BIKES NOVEMBER
Publisher : Mata Pena Madani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (864.607 KB) | DOI: 10.51849/j-bikes.v2i2.29

Abstract

Indonesia menduduki peringkat keempat dengan jumlah perokok terbesar di dunia, untuk mengurangi risiko yang lebih tinggi pemerintah menerapkan kebijakan KTR salah satunya fasilitas pelayanan kesehatan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR di Rumah Sakit Haji Medan. Indikator yang telah ditetapkan pemerintah belum sepenuhnya terlaksana, masih ada perokok yang melanggar peraturan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam mengimplementasikan kebijakan dan sejauh mana kebijakan tersebut diimplementasikan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Informan terdiri dari sembilan orang, empat informan kunci dan lima informan pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan KTR belum terlaksana dengan baik karena beberapa kendala yaitu: 1) belum adanya panitia khusus untuk memantau pelaksanaan kebijakan 2) Penerapan sanksi masih minim karena hukuman yang diterapkan tidak sesuai sesuai dengan pedoman peraturan pemerintah (3) kurangnya kesadaran masyarakat tentang larangan merokok. (4) Evaluasi dan monitoring pelaksanaan kebijakan belum sepenuhnya dilaksanakan, (5) pelaksanaan kebijakan sudah berjalan namun belum maksimal karena kurangnya koordinasi antara penanggung jawab kebijakan dengan pelaksana kebijakan KTR di Rumah Sakit Haji Medan. Pasalnya, pelaksanaan KTR belum berjalan sesuai dengan Perda Kota Medan. Perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala baik oleh pimpinan lembaga maupun pengelola KTR.