Penelitian ini bertujuan menganalisis peran penyidik dalam upaya penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga secara restorative justice (studi polresta mataram). Terkait dengan apakah yang menjadi landasan hukum penyidik dalam menyelesaikan tindak pidana KDRT secara restorative justice serta bagaimana langkah-langkah mediasi penyidik dalam menyelesaikan tindak pidana KDRT. Melalui penelitian hukum empiris terkait dengan peran penyidik dalam menyelesaiak tindak pidana KDRT secara restorative justice. Berdasarkan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Landasan hukum penyidik dalam menggunakan sistem restorative justice adalah Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penerapan Restorative Justice dalam Penerapan Perkara pidana. Tahapan dari pihak kepolisian setelah pelapor membuat Laporan Polisi (LP) Penyidik diberikan SPDP (Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang berarti bahwa sudah adanya tersangka), Laporan Polisi, Visum, Proses Penyelidikan, Proses Penyidikan (BAP). Sebelum memberikan hasil BAP dan SPDP ke jaksa maka penyidik menanyakan kembali kepada pihak korban apakah mau diberhentikan atau dilanjutkan, jika berhasil di mediasi kepada pihak korban, maka kedua belah pihak membuat surat perdamaian dan korban mengambil surat pencabutan Laporan Polisi (LP) disaksikan oleh Kepala Lingkungan, pihak keluarga dan penyidik