Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

PERAN PENYIDIK DALAM UPAYA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) SECARA RESTORATIVE JUSTICE (STUDI POLRESTA MATARAM) Satria, Muhammad; Asikin, Zainal; Ufran, Ufran
MEDIA BINA ILMIAH Vol 14, No 5: Desember 2019
Publisher : BINA PATRIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (346.954 KB) | DOI: 10.33758/mbi.v14i5.394

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis peran penyidik dalam upaya penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga  secara restorative justice (studi polresta mataram). Terkait dengan apakah yang menjadi landasan hukum penyidik dalam menyelesaikan tindak pidana KDRT secara restorative justice serta bagaimana langkah-langkah mediasi penyidik dalam menyelesaikan tindak pidana KDRT. Melalui penelitian hukum empiris terkait dengan peran penyidik dalam menyelesaiak tindak pidana KDRT secara restorative justice. Berdasarkan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Landasan hukum penyidik dalam menggunakan sistem restorative justice adalah Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penerapan Restorative Justice dalam Penerapan Perkara pidana. Tahapan dari pihak kepolisian setelah pelapor membuat Laporan Polisi (LP) Penyidik diberikan SPDP (Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang berarti bahwa sudah adanya tersangka), Laporan Polisi, Visum, Proses Penyelidikan, Proses Penyidikan (BAP). Sebelum memberikan hasil BAP dan SPDP ke jaksa maka penyidik menanyakan kembali kepada pihak korban apakah mau diberhentikan atau dilanjutkan, jika berhasil di mediasi kepada pihak korban, maka kedua belah pihak membuat surat perdamaian dan korban mengambil surat pencabutan Laporan Polisi (LP) disaksikan oleh Kepala Lingkungan, pihak keluarga dan penyidik
Analisisis Terhadap Substansi Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi Rodliyah, Rodliyah; Parman, Lalu; Ufran, Ufran
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.97

Abstract

Tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengkaji dan menganalisis tentang: (1) substansi kode etik KPK, (2) jenis-jenis pelanggaran kode etik KPK yang diadili oleh Dewan Pengawas KPK, (3) sanksi bagi pelanggar kode etik KPK. Metode yang digunakan disajikan berikut ini. Jenis penelitian ini, yaitu penelitian hukum normatif-empiris. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu (1) pendekatan undang-undang (statute approah), (2) pendekatan konseptual (conceptual approach), dan (3) kasus. Sumber datanya berasal dari data kepustakaan, dan bahan hukumnya, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan datanya menggunakan wawancara dan studi dokumenter. Analisis datanya, menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian disajikan berikut ini. 1. Substansi kode etik dan pedoman perilaku KPK memuat tentang nilai-nilai dasar yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh insan KPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, serta dalam hubungannya kemasyarakatan. Nilai-nilai dasar yang harus dipatuhi oleh insan KPK, yang meliputi integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan. 2. Jenis-jenis pelanggaran kode etik KPK yang telah diadili oleh Dewan Pengawas KPK adalah diduga melakukan gaya hidup mewah, penyalahgunaan jabatan, yaitu membantu tidak menindaklanjutkan penyelidikan dugaan korupsi, gratifikasi, selingkuh dan perzinahan. 3. Sanksi bagi pelanggar kode etik KPK yang telah diputuskan Dewan Pengawas KPK adalah satu orang dijatuhi hukuman sanksi ringan teguran tertulis I, satu orang dihukum sanksi ringan teguran tertulis II,satu orang dihukum sanksi ringan teguran lisan, dan satu orang dihukum sanksi berat diberhentikan tidak dengan hormat.
Sanksi Pidana Bagi Pelaku Perambah Hutan di Desa Gapit, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa Rodliyah, Rodliyah; Parman, Lalu; Ufran, Ufran
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.104

Abstract

Tujuan kegiatan penyuluhan hukum ini, adalah untuk mengetahui (1) faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat yang berada di Desa Gapit, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa banyak melakukan perambahan hutan, dan (2) Upaya-upaya yang harus dilakukan untuk mengurangi masyarakat untuk melakukan perambahan hutan. Metode yang digunakan dalam kegiatan penyuluhan hukum ini adalah metode ceramah dan dialog. Metode ceramah digunakan untuk menyampaikan materi penyuluhan kepada peserta penyuluhan. Sedangkan metode dialog adalah metode untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan hal-hal yang kurang lengkap dan kurang jelas tentang materi penyuluhan hukum. Hasil penyuluhan, disajikan penyampaian materi penyuluhan hukum yang terdiri atas manfaat kawasan hutan, dan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan dibidang kehutanan serta melakukan penyuluhan dalam meningkatakan pemahaman masyarakat tentang manfaat kawasan hutan serta mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan penebangan pohon secara tidak sah.
Tindak Pidana Penyadapan (Cyber Espionage) Menurut Hukum Positif Di Indonesia Nurazizah, Nurazizah; amirudin, amirudin; Ufran, Ufran
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 9 No 20 (2023): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan
Publisher : Peneliti.net

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.8434129

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kriteria penyadapan (cyber espionage) yang berimplikasi tindak pidana dan mengetahui dan menganalisis dasar hukum penyadapan (cyber espionage) menurut hukum positif di indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undang (statute approach), pendekatan konpseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini adalah sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 40 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 31 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 322 ayat 1 sampai ayat 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara tegas menyatakan bahwa penyadapan yang dilakukan dalam bentuk apapun merupakan suatu perbuatan pidana yang berakibat penjatuhan sanksi pidana, dengan kriteria penyadapan itu dilakukan dengan sengaja secara melawan hukum untuk memperoleh informasi/dokumen elektronik milik orang lain. Meskipun penyadapan merupakan suatu perbuatan yang dilarang, namun didalam beberapa peraturan perundang-undangan, penyadapan ini dapat dimungkinkan untuk dilakukan oleh aparat penegak hukum guna mengungkap suatu tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang yang berlaku
PENYULUHAN HUKUM MENGENAI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PELAKSANAAN DIVERSI TERHADAP ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM UNTUK KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK DI DESA KEDIRI KECAMATAN KEDIRI KABUPATEN LOMBOK BARAT Hidayat, Syamsul; Ufran, Ufran; Saipudin, Lalu; Ardiansyah, Ruli
Jurnal Pengabdian Ruang Hukum Vol 2, No 1 (2023): JANUARI
Publisher : Universitas Muhammadiyah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Diversi dalam kasus anak yang berkonflik dengan hukum seharusnya dilakukan dengan melibatkan berbagai pihan yang berkepentingan untuk memulihkan rasa keadilan di masyarakat, hanya saja dalam prakteknya keterlibatan masyarakat dan pihak-pihak penting di masyarakat sering sekali terabaikan, sehingga mempengaruhi keputusan yang diambil yang jauh dari prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan keterlibatan masyarakat dalam pemulihannya. Oleh sebab itu untuk memberikan pemahaman yang baik terhadap masyarakat luas mengenai peran masyarakat dalam pelaksanaan diversi terhadap anak berkonflik dengan hukum untuk kepentingan terbaik bagi anak di Desa Kediri perlu dilakukan sosialisasi permasalahan ini. Pengabdian dilakukan melalui kegiatan penyuluhan dengan menggunakan metode ceramah yang diikuti dengan tanya jawab. Setelah ceramah disampaikan, kemudian dibuka sesi tanya jawab dimana peserta menanyakan kembali kepada anggota tim penyuluh tentang hal-hal yang belum jelas atau belum dimengerti. Diperoleh hasil bahwa masyarakat mulai memahami peran mereka dalam pelaksanaan diversi terhadap anak berkonflik dengan hukum untuk kepentingan terbaik bagi anak dan perlu terus dilakukan untuk terus memperkuat peran serta masyarakat dalam pelaksanaan diversi terhadap anak berkonflik dengan hukum untuk kepentingan terbaik bagi anak.
Kebijakan Hukum Pemberantasan Korupsi Polisi di Indonesia Khairani Pancaningrum, Rina; Ufran, Ufran; Amiruddin, Amiruddin
JATISWARA Vol. 39 No. 1 (2024): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jtsw.v39i1.609

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab dan bentuk korupsi yang dilakukan oleh petugas polisi ketika berperan sebagai penegak hukum di lapangan. Korupsi polisi adalah salah satu bentuk pelanggaran polisi dimana aparat penegak hukum melanggar kontrak politik mereka dan menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi. Jenis korupsi ini mungkin melibatkan satu atau sekelompok petugas. Korupsi yang dilakukan oleh internal polisi merupakan tantangan terhadap kepercayaan publik, kohesi kebijakan, hak asasi manusia dan pelanggaran hukum yang melibatkan konsekuensi serius. Permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini apa penyebab dan bentuk korupsi yang dilakukan oleh petugas polisi di lapangan dan bagaimana strategi kontrol korupsi polisi agar bisa mewujudkan polisi bebas korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Titik fokus penelitian ini adalah pada upaya mengetahui penyebab korupsi polisi. Oleh karena itu, penelitian ini sangat berbeda dengan penelitian hukum yang bersifat dogmatika yang lebih dekat dengan penelitian yang bersifat positivis. Hasil dari penelitian ini adalah pertama sifat dari kepolisian berarti bahwa potensi korupsi selalu ada - ada banyak aspek yang melekat pada kepolisian yang membuatnya rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran. Kedua, dan untuk memperkuat poin yang telah dibuat sebelumnya, menangani korupsi tidaklah mudah, dengan berbagai faktor yang terlibat harus diimbangi dengan berbagai tindakan pencegahan dan investigasi.