Ida Kurnia Shofa
Institut Daarul Qur’an, Indonesia

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

IMPLEMENTASI KONSEP MODERASI BERAGAMA: Rekonsiliasi Terhadap Konflik Pengeras Suara Di Masjid Zukhruful Irbah; Ida Kurnia Shofa; Aiga Georgia; Anggara Putra
AT-TAISIR: Journal of Indonesian Tafsir Studies Vol. 2 No. 2 (2021): AT–TAISIR: Journal of Indonesian Tafsir Studies
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (305.534 KB) | DOI: 10.51875/attaisir.v2i2.91

Abstract

Atas disahkannya Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, memunculkan polemik di kalangan masyarakat. Sebagaimana yang telah diketahui bahwasannya Indonesia terdiri dari berbagai agama, baik agama Islam sebagai agama mayoritas maupun agama seperti Hindu, Budha, Kristen dan Konghucu sebagai agama minoritas, sehingga masing-masing kalangan baik yang mayoritas maupun minoritas harus mendapatkan hak dan kewajiban yang sama untuk hidup bernegara. Indonesia yang mayoritas beragama Islam, terdapat kelompok yang menolak adanya peraturan tersebut karena dinilai dapat menghalangi atau menghambat syiar Islam. Pemahaman akan hal ini cukup menjadi sebuah kekhawatiran kontekstualisasi ajaran Islam sendiri. Al-Qur’an telah menyinggung permasalahan ini melalui surah Al Baqarah ayat 143 tentang bagaimana bersikap moderat dalam beragama, termasuk hak-hak dan kewajiban terhadap agama lain. Allah menjadikan umat Nabi Muhammad sebagai umat yang terbaik (Al Wasath). Dalam tafsir At-Thabari, kata ummatan wasathan bermakna penengah (hakim). Kemudian dalam tafsir Al-Qurthubi terdapat 3 makna, pertama yaitu sebagai agama yang adil, kedua, sebagai penengah dan ketiga, sebagai umat yang terpilih. Adapun menurut Buya Hamka Ummatan Wasathan memiliki arti penengah. Nilai-nilai islam dibangun atas dasar pola pemikiran yang lurus dan tidak berlebih-lebihan. Islam memberikan kelonggaran dalam cara mensyiarkan agama terhadap agama lain untuk mendapatkan haknya sehingga tidak terganggu oleh pengeras suara di masjid. Konsep moderasi beragama merupakan jalan tengah di antara keberagaman agama khususnya yang ada di Indonesia. Pemahaman Islam secara moderat dapat menjaga hubungan yang harmonis, dengan begitu islam akan memberikan kesan dengan wajah yang ramah, humaniter dan toleransi. Hal ini sekaligus menjadi jawaban dalam menghadapi era 5.0 yang mana pemahaman terhadap moderasi beragama menjadi kebutuhan yang urgent seiring dengan perkembangan zaman dan cara menyikapi berbagai permasalahan yang timbul. Jika dikorelasikan antara kontekstualisasi Ummatan Wasathan dengan konflik yang sedang terjadi, maka dapat disimpulkan bahwa umat islam dapat mensyiarkan agama islam melalui pengeras suara masjid yang didasari peraturan-peraturan yang jelas sehingga dapat berlaku adil dan menjaga keharmonisan dengan masyarakat non muslim. Dalam kepenulisan ini digunakan metode research library untuk menjawab permasalahan di atas. Dengan adanya Surat Edaran Nomor Se. 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid Dan Mushola, dimaksudkan untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dengan ketentuan- ketentuan, pemasangan dan penggunaan serta tata cara penggunaan pengeras suara, di antaranya adalah pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Adapun ketentuan pemasangan dan penggunaan adalah volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel). Adzan dikumandangkan dengan pengeras suara luar akan tetapi setelah adzan dikumandangkan dalam pedoman tertulis hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara dalam. Volume pengeras suara dapat dikondisikan sesuai keadaan sekitar dan tidak berlebih-lebihan dalam penggunaan speaker luar ketika di masjid tersebut sedang menjalani kegiatan dan acara tertentu. Berpikir dan bersikap moderat merupakan hal yang harus diprioritaskan untuk mencapai tujuan bersama yaitu menjalani kehidupan berwarga negara yang harmonis diatas semua perbedaan.
KONSEP PENDIDIKAN TASAWUF DALAM KITAB FAIDHURRAHMAN SEBAGAI UPAYA PENANGANAN KRISIS SPIRITUAL Zukhruful Irbah; Ida Kurnia Shofa; Hana Rahadatul Aisy
AT-TAISIR: Journal of Indonesian Tafsir Studies Vol. 3 No. 1 (2022): AT–TAISIR: Journal of Indonesian Tafsir Studies
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (331.37 KB) | DOI: 10.51875/attaisir.v3i1.98

Abstract

Pada zaman modern saat ini krisis spiritual tergerus oleh berbagai kemajuan peradaban. Tidak jarang saat ini banyak dijumpai banyaknya masalah yang berkaitan tentang moral dan etika. Pada kenyataannya keberhasilan secara material dan intelektual saja tidaklah cukup, pendidikan agama membawa manusia lebih dekat kepada Tuhannya dan membuat manusia tidak kehilangan kendali atas kehidupan, kehilangan akal atau bingung menghadapi dunia modern yang berkembang pesat yang penuh dengan persaingan dalam berbagai hal dan individualisme yang tinggi. Pendidikan sufi atau tasawuf merupakan usaha secara sadar ke arah yang diharapkan, yaitu terbentuknya generasi yang berilmu dan berakhlak mulia, serta tidak hanya berakhlak mulia di luar, tetapi juga berakhlak mulia berdasarkan hukum Islam, yaitu mendukung Al-quran dan Hadits, melalui hati dan pikiran yang mulia yang bertawakal kepada Allah swt (Tauhid). Dalam kepenulisan ini digunakan metode research library untuk menjawab permasalahan di atas, serta literasi dari kitab Faidhurrahman, jurnal dan artikel. Hasil penelitian ini ini memuat inti dari tasawuf yaitu Takhalli, Tahalli dan Tajalli yang mana masing-masing terdiri dari berbagai aktivitas yang dapat menyucikan jiwa seorang individu.
METODOLOGI DAN CORAK KITAB TAFSIR AHKAM AL-QUR’AN KARYA AL-JASHSHASH Ida Kurnia Shofa; Mohammad Mualim; Muhammad Fadhila Azka
AT-TAISIR: Journal of Indonesian Tafsir Studies Vol. 1 No. 1 (2020): AT–TAISIR: Journal of Indonesian Tafsir Studies
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (445.749 KB) | DOI: 10.51875/attaisir.v1i1.133

Abstract

Artikel ini merupakan kajian terhadap kitab tafsir Ahkam al-Qur’an karya al-Jashshash. Merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan metode deskriptif analisis, penelitian ini berusaha mendeskripsikan tafsir karya al-Jashshash dari berbagai aspek. Adapun hasil dari riset ini adalah metode penafsiran dalam tafsir Ahkam Al-Qur’an karya al-Jashshash adalah bila dilihat dari sumber penafsiran menggunakan bi al-iqtirani (perpaduan antara bi al-ma’thur dan bi al-ra’y), namun penafsiran lebih dominan bi al-ma’thur (dengan riwayat). Cara penjelasan penafsiran dengan metode muqarin yakni memaparkan pendangan para ulama mengenai hukum fikih. Keluasan penjelasannya adalah secara ithnabi atau tafshili (detail). Tertib ayat yang ditafsirkan adalah sesuai urutan ayat dan surah dalam mushaf Uthmani. Dan kecenderungan aliran yang terdapat dalam tafsirnya adalah corak fikih Hanafiyah. Kitab Ahkam al-Qur’an karya al-Jashshash ini digunakan sebagai pedoman hukum penganut madzhab Hanafiyah karena pribadi al-Jashshash sebagai tokoh fanatik penganut madzab Hanafiyah yang berusaha memaksakan seluruh pemikiran madzhab hanafiyah dalam penafsirannya. Oleh sebab itulah, kitab ini memperoleh banyak kritikan dari para ulama seperti Muhammad Husain al-Dhahabi dan Khalil Manna’ al-Qaththan.
SIGNIFIKANSI HUKUM QISHASH DENGAN PENDEKATAN MA’NA-CUM-MAGHZA Ida Kurnia Shofa; Mohammad Arif
AT-TAISIR: Journal of Indonesian Tafsir Studies Vol. 3 No. 2 (2022): AT–TAISIR: Journal of Indonesian Tafsir Studies
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (366.59 KB) | DOI: 10.51875/attaisir.v3i2.136

Abstract

Kasus kriminalitas baik pembunuhan maupun pencideraan fisik masih menjadi kejahatan yang marak di Indonesia sebab hukuman yang diancamkan kepada pelaku kriminal seringkali tidak membuat pelaku takut atau jera. Di dalam Islam, hukuman bagi pelaku kriminal pembunuhan atau pencideraan fisik disebut qishash. Artikel ini akan membahas kontekstualisasi hukuman qishash dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 178-179 menggunakan pendekatan hermeneutika ma’na-cum-maghza. Redaksi ayat tersebut secara tekstual membahas tentang hukuman mati untuk pelaku pembunuhan. Jika dipandang dari sudut pandang hak asasi manusia dan pandangan nilai kontemporer, hukuman tersebut dinilai bertentangan dengan nilai kemanusiaan (dehumanis). Berdasarkan asumsi tersebut maka perlu adanya pemahaman secara kontekstual terhadap ayat tersebut. Menggunakan kajian pustaka dan analisis deskriptif serta mengaplikasikan pendekatan hermeneutika ma’na-cum-maghza maka hasil yang ditemukan adalah 1) penerapan hukuman qishash merupakan tradisi masyarakat Arab sejak pra Islam, 2) makna signifikansi surah al-Baqarah ayat 178-179 adalah efektivitas hukuman yang memberikan efek jera serta menjadi wasilah menjaga jiwa (hifz al-nafs) yang hukumannya dapat berupa apapun yang dapat mencapai tujuan utama tersebut sesuai dengan makna substansial ayat dan kondisi sosial budaya di mana kasus tersebut terjadi.