Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

THE SIGNIFICANCE OF BALANCING LIFE IN SURAH AL-QASHASH VERSE 77 Halya Millati; Mohammad Arif
Kontemplasi: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin Vol 9 No 2 (2021): Jurnal Kontemplasi
Publisher : IAIN Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21274/kontem.v9i2.5584

Abstract

Abstract The theological debate between Jabbariyyah (pre-destination) and Qadariyyah (free will) was polarized during the Covid-19 pandemic. Some Muslims tend to be fatalists (pre-destination), and the others believe in free will on the face of this pandemic. Of course, this is not in line with the moderate principles that Islam brings. Because, in various texts of the Quran, Allah command to balance the welfare of duniawi and hereafter (ukhrawi) life. Among these texts is what Allah said in Surah Al-Qashash verse 77 regarding the command to seek the afterlife and not forgetting sustenance in the world. With the ma'na-cum-maghza approach, this paper answers the significance of the current meaning of the commandment. There are three important points to reveal. The first, al-ma'na al-ta rikhi (historical meaning) of the verse, including advice to Qarun to seek the afterlife's reward without ignorance of the world, good doing, and prohibition of destroying the earth. The second, al-maghza al-tarikhi (the significance of historical phenomena), namely the message to Quraish community to take the middle path by following the Prophet's preaching and still pay attention to the life of the world, and to help others when possible. The third, al-maghza al-mu'as}ir (dynamic significance), namely the principle of the balance of life in the world and the hereafter. Keywords: balancing life; ma'na cum-maghza; Al-Qashash verse 77. Abstrak Perdebatan teologis antar paham Jabbariyyah (pre-destination) dan Qadariyyah (free will) terpolarisasi kembali saat masa pandemi Covid-19. Sebagian umat Islam cenderung bersikap fatalis (pre-destination), dan sebagian lagi meyakini kehendak bebas (free will) dalam menghadapi pandemi. Tentu saja hal ini tak sejalan dengan prinsip moderat yang dibawa Islam. Karena, di berbagai teks Al-Quran, Allah mengajak untuk menyeimbangkan kesejahteraan kehidupan duniawi dan ukhrawi. Di antara teks tersebut ialah apa yang Allah firmankan dalam Surah Al-Qashash ayat 77 tentang perintah untuk mencari bagian akhirat dan tidak melupakan rezeki di dunia. Dengan Pendekatan ma’na cum-maghza, tulisan ini menjawab bagaimana signifikansi makna perintah tersebut saat ini. Ada tiga poin penting yang diungkap. Pertama, al-ma’na al-tarikhi (makna historis) ayat tersebut, yakni perintah terhadap Qarun untuk mencari ganjaran akhirat tanpa abai terhadap dunia, berbuat baik, dan larangan merusak bumi. Kedua, al-maghza al-tarikhiy (signifikansi fenomenal historis), yakni pesan terhadap masyarakat Quraish untuk mengambil jalan tengah dengan mengikuti dakwah Nabi dan tetap memerhatikan kehidupan dunia, dan menolong orang lain saat diberi kelapangan. Ketiga, al-maghza al-mu’as}ir (signifikansi dinamis), yakni prinsip keseimbangan kehidupan dunia dan akhirat. Interpretasi demikian ini menjadi alternatif yang bisa menengahi kontradiksi dua paham di atas. Kata kunci: Keseimbangan hidup; ma’na cum-maghza; Al-Qashash ayat 77
Hukuman Mati Di Indonesia Dalam Perspektif HAM Dan Pidana Islam M. Ainun Najib; Nisbati Sandiah Humaeroh; Putri Silvah Al Hikmah; Mohammad Arif
Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol. 3 No. 6 (2022): Desember
Publisher : Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/mal.v3i6.156

Abstract

Abstract: Until now, Indonesia still adheres to the death penalty, the most severe punishment because it involves a very precious life. Because of the value of life, then the death penalty becomes a polemic that raises pros and cons, both in Indonesia itself, internationally and even within the Islamic religion. This research is qualitative in nature which focuses on literature review in the form of books, scientific journals and laws. It can be concluded that the death penalty is not at all contrary to human rights, both from the Western and Eastern versions, because the death penalty is used to maintain the existence of human rights itself. Keywords: Death Penalty, Human Rights, Positive Law, Islamic Criminal Law   Abstrak: Sampai sekarang, Indonesia masih menganut hukuman mati, hukuman yang paling berat karena menyangkut kehidupan yang sangat berharga. Oleh karena berharganya kehidupan ini, maka kemudian hukuman mati menjadi sebuah polemik yang menimbulkan pro dan kontra, baik di Indonesia sendiri, internasional bahkan dalam agama Islam. Penelitian ini bersifat kualitatif yang berfokus pada kajian pustaka berupa buku, jurnal-jurnal ilmiah dan undang-undang. Dapat disimpulkan bahwa hukuman mati sama sekali tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, baik dari versi Barat maupun Timur, disebabkan hukuman mati digunakan untuk mempertahankan eksistensi dari HAM itu sendiri. Kata kunci: Hukuman Mati, HAM, Hukum Positif, Hukum Pidana Islam
SIGNIFIKANSI HUKUM QISHASH DENGAN PENDEKATAN MA’NA-CUM-MAGHZA Ida Kurnia Shofa; Mohammad Arif
AT-TAISIR: Journal of Indonesian Tafsir Studies Vol. 3 No. 2 (2022): AT–TAISIR: Journal of Indonesian Tafsir Studies
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (366.59 KB) | DOI: 10.51875/attaisir.v3i2.136

Abstract

Kasus kriminalitas baik pembunuhan maupun pencideraan fisik masih menjadi kejahatan yang marak di Indonesia sebab hukuman yang diancamkan kepada pelaku kriminal seringkali tidak membuat pelaku takut atau jera. Di dalam Islam, hukuman bagi pelaku kriminal pembunuhan atau pencideraan fisik disebut qishash. Artikel ini akan membahas kontekstualisasi hukuman qishash dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 178-179 menggunakan pendekatan hermeneutika ma’na-cum-maghza. Redaksi ayat tersebut secara tekstual membahas tentang hukuman mati untuk pelaku pembunuhan. Jika dipandang dari sudut pandang hak asasi manusia dan pandangan nilai kontemporer, hukuman tersebut dinilai bertentangan dengan nilai kemanusiaan (dehumanis). Berdasarkan asumsi tersebut maka perlu adanya pemahaman secara kontekstual terhadap ayat tersebut. Menggunakan kajian pustaka dan analisis deskriptif serta mengaplikasikan pendekatan hermeneutika ma’na-cum-maghza maka hasil yang ditemukan adalah 1) penerapan hukuman qishash merupakan tradisi masyarakat Arab sejak pra Islam, 2) makna signifikansi surah al-Baqarah ayat 178-179 adalah efektivitas hukuman yang memberikan efek jera serta menjadi wasilah menjaga jiwa (hifz al-nafs) yang hukumannya dapat berupa apapun yang dapat mencapai tujuan utama tersebut sesuai dengan makna substansial ayat dan kondisi sosial budaya di mana kasus tersebut terjadi.
THE SIGNIFICANCE OF BALANCING LIFE IN SURAH AL-QASHASH VERSE 77 Halya Millati; Mohammad Arif
Kontemplasi: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin Vol 9 No 2 (2021): Jurnal Kontemplasi
Publisher : UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21274/kontem.2021.9.2.249-268

Abstract

Abstract The theological debate between Jabbariyyah (pre-destination) and Qadariyyah (free will) was polarized during the Covid-19 pandemic. Some Muslims tend to be fatalists (pre-destination), and the others believe in free will on the face of this pandemic. Of course, this is not in line with the moderate principles that Islam brings. Because, in various texts of the Quran, Allah command to balance the welfare of duniawi and hereafter (ukhrawi) life. Among these texts is what Allah said in Surah Al-Qashash verse 77 regarding the command to seek the afterlife and not forgetting sustenance in the world. With the ma'na-cum-maghza approach, this paper answers the significance of the current meaning of the commandment. There are three important points to reveal. The first, al-ma'na al-ta rikhi (historical meaning) of the verse, including advice to Qarun to seek the afterlife's reward without ignorance of the world, good doing, and prohibition of destroying the earth. The second, al-maghza al-tarikhi (the significance of historical phenomena), namely the message to Quraish community to take the middle path by following the Prophet's preaching and still pay attention to the life of the world, and to help others when possible. The third, al-maghza al-mu'as}ir (dynamic significance), namely the principle of the balance of life in the world and the hereafter. Keywords: balancing life; ma'na cum-maghza; Al-Qashash verse 77. Abstrak Perdebatan teologis antar paham Jabbariyyah (pre-destination) dan Qadariyyah (free will) terpolarisasi kembali saat masa pandemi Covid-19. Sebagian umat Islam cenderung bersikap fatalis (pre-destination), dan sebagian lagi meyakini kehendak bebas (free will) dalam menghadapi pandemi. Tentu saja hal ini tak sejalan dengan prinsip moderat yang dibawa Islam. Karena, di berbagai teks Al-Quran, Allah mengajak untuk menyeimbangkan kesejahteraan kehidupan duniawi dan ukhrawi. Di antara teks tersebut ialah apa yang Allah firmankan dalam Surah Al-Qashash ayat 77 tentang perintah untuk mencari bagian akhirat dan tidak melupakan rezeki di dunia. Dengan Pendekatan ma’na cum-maghza, tulisan ini menjawab bagaimana signifikansi makna perintah tersebut saat ini. Ada tiga poin penting yang diungkap. Pertama, al-ma’na al-tarikhi (makna historis) ayat tersebut, yakni perintah terhadap Qarun untuk mencari ganjaran akhirat tanpa abai terhadap dunia, berbuat baik, dan larangan merusak bumi. Kedua, al-maghza al-tarikhiy (signifikansi fenomenal historis), yakni pesan terhadap masyarakat Quraish untuk mengambil jalan tengah dengan mengikuti dakwah Nabi dan tetap memerhatikan kehidupan dunia, dan menolong orang lain saat diberi kelapangan. Ketiga, al-maghza al-mu’as}ir (signifikansi dinamis), yakni prinsip keseimbangan kehidupan dunia dan akhirat. Interpretasi demikian ini menjadi alternatif yang bisa menengahi kontradiksi dua paham di atas. Kata kunci: Keseimbangan hidup; ma’na cum-maghza; Al-Qashash ayat 77