Artikel ini merupakan kajian terhadap kitab tafsir Ahkam al-Qur’an karya al-Jashshash. Merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan metode deskriptif analisis, penelitian ini berusaha mendeskripsikan tafsir karya al-Jashshash dari berbagai aspek. Adapun hasil dari riset ini adalah metode penafsiran dalam tafsir Ahkam Al-Qur’an karya al-Jashshash adalah bila dilihat dari sumber penafsiran menggunakan bi al-iqtirani (perpaduan antara bi al-ma’thur dan bi al-ra’y), namun penafsiran lebih dominan bi al-ma’thur (dengan riwayat). Cara penjelasan penafsiran dengan metode muqarin yakni memaparkan pendangan para ulama mengenai hukum fikih. Keluasan penjelasannya adalah secara ithnabi atau tafshili (detail). Tertib ayat yang ditafsirkan adalah sesuai urutan ayat dan surah dalam mushaf Uthmani. Dan kecenderungan aliran yang terdapat dalam tafsirnya adalah corak fikih Hanafiyah. Kitab Ahkam al-Qur’an karya al-Jashshash ini digunakan sebagai pedoman hukum penganut madzhab Hanafiyah karena pribadi al-Jashshash sebagai tokoh fanatik penganut madzab Hanafiyah yang berusaha memaksakan seluruh pemikiran madzhab hanafiyah dalam penafsirannya. Oleh sebab itulah, kitab ini memperoleh banyak kritikan dari para ulama seperti Muhammad Husain al-Dhahabi dan Khalil Manna’ al-Qaththan.