Sesuai dengan kebiasaan internasional, sebuah konvensi multilateral tidak dapat diberlakukan seketika, menunggu sampai sejumlah anggota meratifikasi konvensi tersebut. Sesuai dengan salah satu artikel pada MLC (maritime Labour Convention) 2006, konvensi ini baru bisa diberlakukan (come into force) satu tahun setelah 30 negara anggota atau sejumlah negara yang mewakili 33% gross tonnage armada internasional telah meratifikasinya. Pada bulan agustus 2012telah mencapai target yang telah meratifikasi konvensi ini maka secara aturan pada tanggal 20 agustus 2013 aturan ini telah harus diterapkan secara internasional. Penelitian ini di laksanakan Di MV. Aisling Milik PT. cabang Batam agent perusahaan Taiwan yang berkantor pusat Singapore bertujuan untuk fokus mengetahui dan memahami penerapan MLC sebagai konvensi hak asasi pelaut yang baru, yang harus di terapkan di kapal internasional maupun di kapal yang melayari perairan Indonesia (domestik). Dengan menggunakan Metode Analisis Deskriptif. Hasil yang didapatkan adalah bahwa tingkat kesejahteraan awak kapal yang bekerja di atas kapal MV. Aisling ,masih berada dalam kurang sejahtera untuk tingkat anak buah kapal, tetapi untuk tingkat perwira , mereka berada dalam sejahtera.. jika di presentasekan bahwa 40% ,adalah anak buah kapal berada dalam kurang sejahtera, sedangkan sejahtera ada ada 30%, sedangkan sangat sejahtera ada 20% , dan cukup sejahtera ada 10%, jadi jika di simpulkan yang terbanyak adalah 40% berada dalam kurang sejahtera.