Pahrur Rizal
Intitut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penetapan Upah Minimum dalam Perpektif Teori Keadilan John Rawls Wihelmus Jemarut; I Gusti Agung Andriani; Pahrur Rizal
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Interpretasi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/juinhum.4.1.6457.133-144

Abstract

Masalah yang dikaji dalam penelitian ini yakni bagaimana dasar penetapan upah minimum sebelum PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; upah minimum berdasarkan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; dan berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan? Tujuannya yakni membuat komparasi antara ketiga periode tersebut dan menganalisisnya menggunakan teori keadilan John Rawls. Metode yang digunakan yakni metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upah minumum sebelum PP No. 78 tahun 2015, ditentukan berdasarkan survei Standar Hidup Layak (SHL); PP No. 78 tahun 2015 menetapkan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi; dan PP No. 36 tahun 2021 menetapkan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Upah minimum berdasarkan PP No. 78 Tahun 2015 dan PP No. 36 Tahun 2021 mengindikasikan (1) absennya keperpihakan Negara/Pemerintah terhadap kaum lemah dan (2) kurang mempertimbangkan karakter ekonomi setiap daerah. John Rawls, prinsip pembedaan perlu diterapkan untuk memperbaiki kondisi mereka yang kurang beruntung dalam masyarakat.