Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Faktor Penegak Hukum Yang Terdapat Dalam Praktik Hukum Acara Pidana Mohd. Yusuf Daeng M; Resty Anugrah Yanti; Fitri Yani; Ady Kuswanto; Elvi Rahmi
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.453

Abstract

Sistem peradilan pidana merupakan suatu sistem dalam rangka penegakan dari hukum pidana materil. Sistem Peradilan Pidana ini, dibentuk sebagai sebuah sistem yang mempunyai tujuan sebagai pengendali kejahatan di masyarakat. Dalam jalannya sistem peradilan tersebut terdapat beberapa faktor penting, salah satunya adalah penegak hukum. Penegak hukum menjadi salah satu bagian penting karena tanpa penegak hukum, hukum yang telah disepakati oleh masyarakat tidak akan dapat diterapkan. Salah satu bagian dari hukum yang dimaksud adalah hukum acara pidana. Adapun penegak hukum yang terdapat dalam hukum acara pidana adalah Kepolisian, Advokat, Jaksa (Penuntut Umum) dan Hakim. Dalam penelitian ini, akan dikaji mengenai peranan penegak hukum dalam hukum acara pidana yang dalam penelitian ini terdiri dari Kepolisian, Advokat, Jaksa (Penuntut Umum) dan Hakim. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini, yakni peranan faktor penegak hukum dalam praktik hukum acara pidana. Hasil penelitian ini akan menjelaskan mengenai peranan dari penegak hukum terkait yang ada di dalam hukum acara pidana dan peranan penegak hukum