Muhammad Wafiruddaroin
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Dinamika Sosial Budaya Komunitas Pedagang Kelontong Madura di Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan Muhammad Wafiruddaroin; Shinta Mutiara Rezeky
Muqoddima Jurnal Pemikiran dan Riset Sosiologi Vol 3 No 2 (2022): MUQODDIMA Jurnal Pemikiran dan Riset Sosiologi
Publisher : Laboratorium Sosiologi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47776/10.47776/MJPRS.003.02.05

Abstract

Dinamika sosial budaya dalam aktifitas ekonomi pada komunitas pedagang kelontong Madura di Pamulang menunjukkan bahwa orang Madura dalam melakukan kegiatan atau aktifitas tertentu tidak lepas dari unsur keagamaan dan budaya yang mereka miliki. Pemahaman nilai tentang rezeki yang tidak akan tertukar dan sudah diatur oleh Tuhan nyatanya tidak lagi dipakai sebagai dogma dalam melakukan mobilitas. Sehingga munculnya dinamika yang terjadi dalam komunitas ini menjadi latar belakang penelitian ini. Fokus penelitian ini mengarah pada (1) dinamika sosial budaya dalam aktivitas ekonomi, (2) mekanisme-mekanisme untuk mempertahankan eksistensi dan solidaritas etnis di konteks kehidupan urban sekarang ini. Penelitian menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui 3 cara yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data. Teknik pengecekan penelitian menggunakan teknik triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pedagang kelontong Madura di Kecamatan Pamulang tetap menjaga nilai solidaritas etnis yang mereka miliki. Adanya aturan operasional warung kelontong yang berlaku tidak sampai mereduksi nilai solidaritas sebagai kesatuan etnis pedagang Madura. Resiko terhadap pedagang yang melanggar kesepakatan nilai yang berlaku membentuk hukum atas penghakiman pelanggar tersebut. Sebagaimana menurut Durkheim bahwa hukum yang berlaku dalam masyarakat mekanik dan organik adalah hukum represif dan restitutif. Namun realitasnya, kedua hukum tersebut sama-sama berlaku dalam komunitas pedagang kelontong Madura di Pamulang.