Binti Ni'matul Mufarrichah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sebuah SOSIALISASI PERNIKAHAN DINI PADA MASYARAKAT DESA PANDANSARI KECAMATAN PONCOKUSUMO KABUPATEN MALANG Ahmad Haikal Zamzami Zamzami; Akiful Khoir; Alifia Putri Febriyanti; Binti Ni'matul Mufarrichah; Dewi Nur Aini; Diva Libriyani Syauqi Ningrum; Nada Nafisati Zahrah
JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT YAMASI Vol. 2 No. 1 (2023): Jurnal Pengabdian Masyarakat Yamasi
Publisher : Akademi Farmasi Yamasi Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (930.318 KB) | DOI: 10.59060/jpmy.v2i1.274

Abstract

Berdasarkan penelitian dan wawancara, terdapat 16 orang yang terdiri dari 1 orang laki-laki dan 15 orang perempuan yang menikah di bawah usia 19 pada tahun 2022 dari bulan Januari Hingga Desember. Dampak kesehatan baik secara psikologis maupun biologis kerap terjadi bagi pasangan yang belum siap secara fisik maupun mental. Hal tersebut dapat berupa gangguan kesehatan mental anak, KDRT, kurang gizi, bayi prematur, cacat secara fisik, atau bahkan kematian pada ibu serta janin dan anak. Pernikahan dini biasa dilatarbelakangi oleh hal-hal yang bersifat kemasyarakatan seperti problem ekonomi, faktor tradisi, hamil diluar nikah, tingkat pendidikan yang masih rendah, dan paksaan dari orang tua. Salah satu upaya untuk mengurangi kasus pernikahan dini yang sudah sering dilaksanakan oleh pemerintah Desa Pandansari yang berkerjasama dengan KUA Kecamatan Poncokusumo dan Puskesmas Kecamatan Poncokusumo yaitu melaksanakan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat Desa Pandansari. Di Indonesia sendiri terkait usia minimal seseorang bisa melakanakan pernikahan ada pada usia 19 tahun sebagaimana yang tercantum pada Pasal 7 Undang-Undang Pernikahan No. 16 Tahun 2019. Dalam islam sendiri hukum asal menikah adalah mubah atau boleh, tetapi bisa berubah hukumnya sesuai dengan keinginan atau hajat seseorang. Dalam melaksanakan pernikahan kedua mempelai serta keluarganya haruslah memerhatikan aspek kemalsahatan dari pernikahan tersebut agar tidak menimbulkan kemudharatan di masa depan.