Hambali Yusuf
Universitas Muhamadiyah Palembang

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERDAGANGAN MANUSIA (HUMAN TRAFFICKING) DI INDONESIA Abadi Abadi; Hambali Yusuf; Abdul Latif Mahfuz
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 2 (2022): EDISI BULAN JULI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i2.3239

Abstract

Kasus kejahatan perdagangan orang atau manusia merupakan kasus yang sangat serius dan seharusnya juga ditangani dengan cara luar biasa serta pelakunya dihukum dengan seberat-beratnya. Namun penanganan kejahatan ini bukanlah segampang membalikkan telapak tangan, karena faktor-faktor penghambat seperti peraturan perundang-undangan, aparat penegak hukum juga budaya serta kesadaran hukum masyarakat. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana kebijakan kriminal dalam pencegahan dan penanggulangan kejahatan perdagangan manusia (human trafficking) di Indonesia dan faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya kejahatan perdagangan manusia (human trafficking) ditinjau dari perspektif kriminologis. Penelitian ini tergolong penelitian yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan jawaban, bahwa kebijakan kriminal dalam pencegahan dan penanggulangan kejahatan perdagangan orang atau manusia di Indonesia dilakukan dengan menggunakan dua cara pendekatan, yaitu melalui sarana penal dan non penal dengan melakukan tindakan preventif dan represif. Adapun faktor yang menjadi pemicu terjadinya kejahatan perdagangan orang atau manusia adalah faktor kemiskinan, pendidikan, pengaruh sosial budaya, lemahnya system pencatatan dokumen kelahiran, kejahatan korupsi dan lemahnya penegakan hukum.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH KEPOLISIAN RESOR OGAN ILIR (Studi Kasus Perkara No. BP/44A/X/2021/Sat Resnarkoba/) Rangga Saputra; Hambali Yusuf; Helwan Kasra
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 5 No 2 (2023): EDISI BULAN JULI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i2.3311

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Ogan Ilir (Studi Kasus perkara No. BP/44A/X/2021/Sat Resnarkoba/)?.Apa saja faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Ogan Ilir (Studi Kasus perkara No. BP/44A/X/2021/Sat Resnarkoba/)?. Penelitian ini tergolong penelitian yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan jawaban, bahwa 1) Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Ogan Ilir (Studi Kasus perkara No. BP/44A/X/2021/Sat Resnarkoba/) telah ditegakkan secara penal sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 pasal 111 dan 112, namun masih kurang efektif; 2) Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Ogan Ilir (Studi Kasus perkara No. BP/44A/X/2021/Sat Resnarkoba/) antara lain yaitu: pertama, Substansi Hukum. Substansi hukum menyangkut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum di wilayah Kepolisian Resor Ogan Ilir, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Pasal 3 Undang-undang Narkotika yang mengatur bahwa undang-undang narkotika ini diselenggarakan berasaskan keadilan, pengayoman, kemanusiaan, ketertiban, perlindungan, keamanan, nilai-nilai ilmiah; dan kepastian hukum. Namun, di dalam praktiknya lambat dalam menyesuaikan dengan perkembangan-perkembangan dalam masyarakat. Lambatnya penyesuaian dengan perkembangan zaman ini, mengakibatkan substansi undang-undang ini memiliki beberapa kelemahan antara lain substansi peraturan perundang-undangan narkotika yang tidak responsif. Kedua, Struktur Hukum dari Kepolisian Resor Ogan Ilir telah dibentuk Satuan Kerja (Satker) atau unit-unit yang menanggani masalah narkotika secara terstruktur namun belum berjalan efektif dan optimal. dan Ketiga, Budaya Hukum, hal ini menyangkut masyarakat dimana masyarakat dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika belum banyak berpartisipasi aktif terutama diwilayah Ogan Ilir. Hal ini disebabkan adanya rasa enggan dan takut untuk melaporkan kejahatan itu, masyarakat atau pelapor belum merasa terlindungi keselamatannya.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH KEPOLISIAN RESOR OGAN ILIR (Studi Kasus Perkara No. BP/44A/X/2021/Sat Resnarkoba/) Rangga Saputra; Hambali Yusuf; Helwan Kasra
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 5 No 2 (2023): EDISI BULAN MEI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i2.3295

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Ogan Ilir (Studi Kasus perkara No. BP/44A/X/2021/Sat Resnarkoba/)?.Apa saja faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Ogan Ilir (Studi Kasus perkara No. BP/44A/X/2021/Sat Resnarkoba/)?. Penelitian ini tergolong penelitian yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan jawaban, bahwa 1) Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Ogan Ilir (Studi Kasus perkara No. BP/44A/X/2021/Sat Resnarkoba/) telah ditegakkan secara penal sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 pasal 111 dan 112, namun masih kurang efektif; 2) Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Ogan Ilir (Studi Kasus perkara No. BP/44A/X/2021/Sat Resnarkoba/) antara lain yaitu: pertama, Substansi Hukum. Substansi hukum menyangkut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum di wilayah Kepolisian Resor Ogan Ilir, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Pasal 3 Undang-undang Narkotika yang mengatur bahwa undang-undang narkotika ini diselenggarakan berasaskan keadilan, pengayoman, kemanusiaan, ketertiban, perlindungan, keamanan, nilai-nilai ilmiah; dan kepastian hukum. Namun, di dalam praktiknya lambat dalam menyesuaikan dengan perkembangan-perkembangan dalam masyarakat. Lambatnya penyesuaian dengan perkembangan zaman ini, mengakibatkan substansi undang-undang ini memiliki beberapa kelemahan antara lain substansi peraturan perundang-undangan narkotika yang tidak responsif. Kedua, Struktur Hukum dari Kepolisian Resor Ogan Ilir telah dibentuk Satuan Kerja (Satker) atau unit-unit yang menanggani masalah narkotika secara terstruktur namun belum berjalan efektif dan optimal. dan Ketiga, Budaya Hukum, hal ini menyangkut masyarakat dimana masyarakat dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika belum banyak berpartisipasi aktif terutama diwilayah Ogan Ilir. Hal ini disebabkan adanya rasa enggan dan takut untuk melaporkan kejahatan itu, masyarakat atau pelapor belum merasa terlindungi keselamatannya.