Putu Mira Jyothi Pramanadiaswari
Universitas Pendidikan Nasional

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kecakapan Pembenaran Akta di Bawah Tangan yang Telah Mendapat Legalitas oleh Notaris Putu Mira Jyothi Pramanadiaswari; Kadek Julia Mahadewi
Jurnal Kewarganegaraan Vol 7 No 1 (2023): Juni 2023
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v7i1.4860

Abstract

Abstrak Persekongkolan ini hanya dilaksanakan oleh para pihak yang berkomitmen dan bersepakat dengan tidak sepenuhnya selaras dengan standar kepercayaan tertentu, sehingga kecakapan pembenaran ada di tangan para pihak itu sendiri, sehingga memungkinkan kedua belah pihak untuk membatalkan perjanjian. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 mengenai Jabatan Notaris tidak menata dengan tegas apakah suatu akta rahasia yang dimintakan pengesahannya atau pengesahannya hendaklah dibuktikan kebenarannya oleh notaris. Dengan demikian, ketidakpastian norma norma muncul di lingkungan ini. Hasil penelitian mengenai surat-surat pribadi/promissory/kontrak dan tanggung jawabnya yang disahkan atau ditandatangani oleh notaris: mencari identitas para pihak yang membuat atau menandatangani surat-surat pribadi/promissory/kontrak, membaca isi surat-surat pribadi/membutuhkan para pihak/kontrak/kontrak dan kebenaran isi kontrak, khususnya Untuk persetujuan, para pihak hendaklah menandatangani surat/perjanjian/perjanjian di hadapan notaris. Menurut pasal 1875 KUH Perdata, kecakapan pengesahan surat di bawah tangan yang didaftarkan pada notaris (waarmerking) merupakan akta rahasia yang diakui oleh orang yang diperalatnya atau dapat diakui secara norma. Para penanda tangan, para ahli, para ahli waris dan mereka yang menerima wewenangnya dari orang itu merupakan bukti- bukti yang sempurna seperti perbuatan norma. Kata Kunci: Akta, Notaris, Legalisasi. Abstract This conspiracy is only carried out by parties who promise and agree without fulfilling certain standards of trust, so that the power of proof is only in the hands of the parties themselves, thus allowing both parties to cancel the agreement. Law Number 2 of 2014 concerning the Position of Notary Public does not explicitly stipulate whether a secret deed that is requested for approval or validation must be proven true by a notary. Thus, the uncertainty of legal norms arises in this environment. Results of research on private/promissory/contract letters and their responsibilities that are legalized or signed by a notary: looking for the identities of the parties making or signing the private/promissory/contract letters, reading the contents of private letters/requires the parties/contract /contract and the correctness of the contents of the contract, especially For approval, the parties must sign a letter/agreement/agreement before a notary. According to article 1875 of the Civil Code, the strength of proof of private documents registered with a notary (waarmerking) is a secret deed that is recognized by the person being used or can be considered recognized according to law. The signers, experts, heirs and those who receive their rights from that person are perfect proofs such as legal actions. Keywords: Deed, Notary, Legalization.