This Author published in this journals
All Journal Jentera Hukum Borneo
Aulia Muthiah
Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani Banjarmasin

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KEWARISAN ANAK TIRI PADA SISTEM PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM Aulia Muthiah
Jantera Hukum Bornea Vol. 3 No. 1 (2019): Januari 2019
Publisher : Fakultas Hukum UVAYA Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (553.892 KB)

Abstract

Pembagian warisan merupakan hal yang diwajibkan ketika terjadi kematian, namun setiappembagian kewarisan disebabkan karena adanya hubungan keturunan dan juga hubunganpernikahan yang sah. Ketika kedua hal ini tidak terpenuhi maka seseorang tersebut tentusaja tidak akan menjadi ahli waris.Namun dalam kehidupan sehari-hari di dalam suatu keluarga yang berbeda dengan biasanyasalah satunya adalah hadirnya seorang anak tiri di dalam keluarga tersebut. Kehadiran anaktiri ini tentu saja tidak ada hubungan pernikahan (suami atau isteri) dan keturunan denganorang tua tirinya akan tetapi mereka hidup bersama antara anak tiri dengan orangtuatirinya. Sehingga ketika orang tua tiri ini meninggal maka dapat dipastikan anak tiri ini tidakmendapat harta warisan.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu mengkaji tentang hak kewarisanuntuk anak tiri berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untukmengetahui hak waris seorang anak tiri dari orangtua tirinya jika dia meninggal dunia.Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam meyatakanbahwa KHI hanya menyebutkan anak adopsi pada pasal 209, namun pasal ini dapatdiberlakukan juga untuk anak tiri karena keberadaan anak adopsi dengan anak tirimempunyai kesaaman illat (penyebab atau alasan). Sehingga anak tiri bisa mendapatkanharta warisan dengan jalur wasiat wajibah.
KEABSAHAN PERJANJIAN BELI PADA TRANSAKSI JUAL BELI DENGAN HARGA PRODUK PECAHAN RUPIAH YANG TIDAK BEREDAR Aulia Muthiah
Jantera Hukum Bornea Vol. 3 No. 2 (2019): Juli 2019
Publisher : Fakultas Hukum UVAYA Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (555.302 KB)

Abstract

Kehadiran pasar modern memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para pembeli, sehingga pasar-pasar modern menjadi salah satu pilihan para konsumen. Fasilitas-fasilitas yang ditawarkan sedikik berbeda dengan pasar-pasar tradisional. Sebagaimana kita ketahui bahwa pada pasar tradisional para penjual dan pembeli mendapatkan kesempatan untuk menentukan harga jual produk. Fasilitas ini tidak kita temukan pada pasar-pasar modern. Pelaku usaha mempunyai kewenangan penuh untuk menetapkan harga jual produk. Harga produk biasa sudah berlabel disetiap produk. Ironisnya fasilitas ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan lebih dengan cara menetapkan harga jual yang mana harga produk tersebut tidak menggunakan pecahan rupiah yang beredar. Metode Penelitian yang digunakan menggunakan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan terhadap KUHPerdata dan UUPK sebagai bahan hukum yang berkaitan dengan pembahasan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian jual belinya dan juga untuk mengetahui perlindungan hukum apa saja yang menjunjung hak-hak konsumen agar tidak dirugikan oleh para pelaku usaha. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa perjanjian jual beli dengan menggunakan harga jual yang mana nominal rupiahnya tidak beredar dianggap sebagai perjanjian yang cacat, sebab dalam hal ini ada cidera kesepakatan antara pelaku usaha dengankonsumen. Selanjutnya KUPHerdata dan UUPK dengan segala ketentuannya telah memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen dengan dalil bahwa setiap transaksi harus didasarkan dengan iktikad baik. Namun Peraturan Mentri PerdaganganNo.35/M-DAG/PER/7/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan tidak memberikan perlindungan hukum sebagaimana mestinya.
HAK WARIS BEDA AGAMA PADA KAJIAN HUKUM WARIS ISLAM (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 331 K/Ag/2018) Aulia Muthiah
Jantera Hukum Bornea Vol. 4 No. 1 (2020): Januari 2020
Publisher : Fakultas Hukum UVAYA Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (772.433 KB)

Abstract

Perbedaan agama antara pewaris dengan ahli waris tentang hak kewarisannya menjadi perdebatan, sebab dalam kajian hukum Islam hal ini menyebabkan terhalangnya seorang yang non muslim untuk menjadi ahli waris. Perdebatan ini terjadi sebab ada rasa saling ingin menolong kepada anggota keluarga yang mana ikatan darah masih terjalin. Para ahli fiqih mempunyai dua pendapat tentang hal ini. Pendapat pertama mengatakan tidak mendapatkan hak waris yang tertuang di dalam pasal 171 KHI. Demikian juga dengan Ulama fiqih terutama pendiri empat mazhab mereka sepakat bahwa ada tiga hal yang akan menghalangi warisan yaitu perbedaan agama, pembunuhan dan perbudakan. Sedangkan pendapat yang kedua memberikan hak waris kepada mereka yang non Islam, dengan alasan saling tolong menolong. Ulama yang membolehkan seperi Yusuf Qardhawi, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim AlJauziyah. Putusan Mahkamah Agung Nomor 331 K/Ag/2018 memberikan hak waris kepada saudara-saudara pewaris yang non muslim. Putusan ini menyatakan bahwa ahli waris yang berbeda agama boleh mendapatkan harta peninggalan pewaris dengan jalur wasiat wajibah.