Pembagian warisan merupakan hal yang diwajibkan ketika terjadi kematian, namun setiappembagian kewarisan disebabkan karena adanya hubungan keturunan dan juga hubunganpernikahan yang sah. Ketika kedua hal ini tidak terpenuhi maka seseorang tersebut tentusaja tidak akan menjadi ahli waris.Namun dalam kehidupan sehari-hari di dalam suatu keluarga yang berbeda dengan biasanyasalah satunya adalah hadirnya seorang anak tiri di dalam keluarga tersebut. Kehadiran anaktiri ini tentu saja tidak ada hubungan pernikahan (suami atau isteri) dan keturunan denganorang tua tirinya akan tetapi mereka hidup bersama antara anak tiri dengan orangtuatirinya. Sehingga ketika orang tua tiri ini meninggal maka dapat dipastikan anak tiri ini tidakmendapat harta warisan.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu mengkaji tentang hak kewarisanuntuk anak tiri berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untukmengetahui hak waris seorang anak tiri dari orangtua tirinya jika dia meninggal dunia.Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam meyatakanbahwa KHI hanya menyebutkan anak adopsi pada pasal 209, namun pasal ini dapatdiberlakukan juga untuk anak tiri karena keberadaan anak adopsi dengan anak tirimempunyai kesaaman illat (penyebab atau alasan). Sehingga anak tiri bisa mendapatkanharta warisan dengan jalur wasiat wajibah.
Copyrights © 2019