Misbah Khusurur
Institut Agama Islam Imam Ghozali (IAIIG) Cilacap

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Al-Wasith : Jurnal Studi Hukum Islam

PERPADUAN HISAB DAN RUKYAT SEBAGAI METODE PENENTUAN AWAL BULAN HIJRIYAH Misbah Khusurur
Jurnal Al-Wasith : Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 5 No. 2 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah, Prodi Ahwal As Syakhsiyah (AS) Universitas Nahdlatul Ulama Al-Ghazali (UNUGHA) Cilacap

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (559.663 KB) | DOI: 10.52802/wst.v5i2.76

Abstract

Rukyat menurut bahasa artinya melihat dengan mata kepala atau dengan akal. Rukyat merupakan bentuk masdar dari kata kerja raâ. Rukyat yang berarti melihat dengan mata kepala muta’addi pada satu maf’ul sedangkan yang bermakna mengetahui (melihat dengan ilmu) muta’addi pada dua maf’ul. Sedanglan hilal adalah bagian bulan yang terang yang tampak dari bumi pada awal bulan. Ada yang mengatakan hilal adalah nama bagi bulan sabit yang berumur dua hari pada setiap awal bulan dan ada yang mengatakan bulan sabit yang berumur satu sampai tiga hari pada setiap awal bulan. Menurut Abu Ishaq bahwa menurut pendapat mayoritas yang dinamai dengan hilal adalah bulan yang berumur satu sampai dua hari pada setiap awal bulan. Bentuk jamak dari hilal adalah ahillah. Menurut Ibnu Abbas, alasan dinamai hilal adalah karena orang-orang berteriak-teriak ketika mengabarkan hilal tersebut. Hisab menurut bahasa artinya perhitungan dan falak artinya lintasan benda-benda langit. Sedangkan menurut istilah, ilmu hisab/ilmu falak (hisab falaki) adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari lintasan benda-benda langit pada orbitnya masing-masing untuk diketahui posisi suatu benda langit terhadap benda langit lainnya agar diketahui pengaruhnya terhadap perubahan waktu di muka bumi. Ilmu falak ini dikenal dengan ilmu hisab karena ilmu falak menggunakan perhitungan.
PANDANGAN HAKIM TERHADAP DISPENSASI NIKAH DAN RELEVANSINYA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Muslihun Muslihun; Misbah Khusurur
Jurnal Al-Wasith : Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 2 No. 1 (2017)
Publisher : Fakultas Syariah, Prodi Ahwal As Syakhsiyah (AS) Universitas Nahdlatul Ulama Al-Ghazali (UNUGHA) Cilacap

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (618.743 KB)

Abstract

Pernikahan merupakan suatu alat dalam melangsungkan kehidupan umat manusia, melalui peraturan yang menjadikan terjaganya suatu keturunan. Peraturan yang ada mengenai pernikahan, khususnya untuk usia menikah yang telah ditetapkan undang-undang, pernikahan yang dilakukan oleh anak yang dibawah umur membutuhkan adanya dispensasi kepada pihak yang ditunjuk oleh undang-undang. Disamping adanya dispensasi anak juga memiliki hak, yang mana dengan adanya dispensasi hak anak terbengkalai atau tertindas. Dengan adanya kasus tersebut maka penulis tertarik untuk meneliti apakah dispensasi nikah itu relevan dengan undang-undang atau malah sebaliknya. Berangkat dari permasalahan tersebut, maka maksud dan tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutusan dispensasi kepada pemohon dan apakah pemberian dispensasi tersebut relevan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan metode field research atau penelitian lapangan, untuk mendapatkan data penulis melakukan wawancara dengan yang bersangkutan seperti para hakim yang ada di Pengadilan Agama Cilacap, selain itu penulis juga menggunakan data lain seperti file-file lain serta buku-buku yang mendorong dalam kesuksesan dalam menggarap penelitian ini. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dasar hakim dalam memutuskan perkara dispensasi nikah adalah: (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa dalam pasal 7 ayat (2) Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain, yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita, selain undang-undang hakim juga melihat bagaimana faktor-faktor yang melatar belakangi permohonan dispensasi serta kondisi fisik anak yang meminta dispensasi, apakah layak untuk menikah atau belum. Dan dispensasi nikah relevan dengan UU. Perlindungan Anak.