I Gede Gunanta
Universitas Mahasaraswati Denpasar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN BERDASARKAN PUTUSAN INKRACHT PERKARA NOMOR : 76/PDT.G/2016/PN MTR I Gede Gunanta; Habibi Habibi
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta Vol 4 No 2 (2021): Volume 4 NO 2 Nopember 2021
Publisher : Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (517.595 KB) | DOI: 10.53977/wk.v4i2.392

Abstract

Tujuan Penelitian Ini adalah Untuk mengetahui dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam memutus Perkara Nomor: 76/Pdt.G/2016/PN Mtr baik di Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi maupun pada Tingkat Peninjauan Kembali. Untuk menganalisis apakah putusan tersebut dapat dieksekusi atau tidak.Metode yang digunakan dalam penelitian ini penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian normatif empiris, yaitu suatu pendekatan yang meneliti data sekunder terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan yang mana hasil pengumpulan informasi (fakta) akan diinterpretasikan secara kualitatif. Hasil penelitian undang undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 dalam pasal 37 berbunyi Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Dalam penjelasan Yang dimaksud dengan "hukumnya" masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya. Dalam Perkara No. 76/Pdt.G/2016/Pn Mtr majelis hakim tidak menggunakan ketentuan dalam pasal 37. Jika merujuk pada kasus tersebut dimana penggugat dan tergugat beragama hindu seharusnya menggunakan sesuai hukum hindu dalam pembagian harta bersma tersebut dan tidak membagi harta menjadi setengah bagian. Jika mengkaji pada putusan No.76/PDT.G/2016/PN Mtr tersebut akan menimbulkan probelamatika eksekusi baik pada benda bergerak maupun tidak bergerak, pada benda bergerak salah satunya pada benda berupa perhiasan yang seluruhnya masih dikuasai oleh penggugat dimana perhiasan tersebut harus dibagi setengah bagian penggugat dan tergugat.