Claim Missing Document
Check
Articles

Found 9 Documents
Search

EKSISTENSI PENGHUBUNG KOMISI YUDISIAL NUSA TENGGARA BARAT DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN KODE ETIK HAKIM Habibi, Habibi
Jurnal Muhakkamah Vol 5 No 1 (2020): Jurnal Muhakkamah
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Wathan Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This study intends to find out the existence of the West Nusa Tenggara judicial commission (PKY) liaison in maintaining and overseeing the behavior of judges. The method used by the writer is juridical-normative. The results of this study can be concluded that in general PKY is a supporting institution under the Judicial Commission (KY). PKY is included in an additional supporting institution. This is based on Article 24B of the 1945 Constitution which gives authority to KY to form a supporting institution. The liaison officer of the West Nusa Tenggara Judicial Commission has the duty to receive public reports, conduct court monitoring, judge advocacy and other tasks given by the RI Judicial Commission. Factors influencing the liaison of the West Nusa Tenggara Judicial Commission to carry out their duties and functions in realizing Clean Judiciary, there are inhibiting and supporting factors, inhibiting factors include insufficient human resources and lacking liaison budgets, while inhibiting factors include Human Resources, Collaboration and Professionalism , and the Judicial Commission Network, a small area and court.
PENINGKATAN KESADARAN HUKUM REMAJA MELALUI DRAMA PERMAINAN Habibi Habibi
BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 1 No 4 (2020)
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (423.679 KB) | DOI: 10.31949/jb.v1i4.440

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat ini sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran hukum dikalangan remaja. Membangun kesadaran hukum sejak dini, tidak harus menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak hukum. Upaya pencegahan dinilai sangat penting dan bisa dimulai dari dalam keluarga sebagai unit terkecil masyarakat Untuk meningkatkan kesadaran hukum diperlukan pemahaman dibidang hukum. Pemahaman dibidang hukum akan mudah dipahami apabila dilakukan dengan metode permainan (drama). Adapaun tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum dikalangan remaja sehingga diharapkan kedepannya mengurangi pelanggaran hukum dikalangan remaja. Metode yang dilakukan yakni dengan metode tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan. Dalam pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan pesertanya yang memainkan drama yang telah disusun oleh tim pengabdian. Drama ini menceritakan tentang kejadian yang sering dialami yakni pencurian. Untuk memerankan drama ini memerankan sebagai korban, pelaku kejahatan, tokoh masyarakat/pemuda, polisi dan hakim. Remaja yang mengikuti kegiatan ini memahami dan mengerti tujuan dari kegiatan ini, dan Remaja dapat menguasai materi yang telah diberikan tim pelaksana.
LEGALITY OF THERAPEUTIC CONTRACTS IN HANDLING HEALTH FROM THE LEGAL PERSPECTIVE OF AGREEMENTS AND HINDU LAW Habibi Habibi; I Putu Pasek Bagiartha W
Belom Bahadat Vol 11 No 1 (2021): Jurnal Belom Bahadat Hukum Agama Hindu
Publisher : Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33363/bb.v11i1.561

Abstract

Health is a very important factor and has become a basic necessity for human life. When humans are sick and have to get certain medical actions we have to sign a contract which is called a Therapeutic contract. The purpose of this study was to determine the legality of the therapeutic contract in the perspective of Hindu law and contract law. The approach method in this research uses normative legal research methods. The legality of a therapeutic contract, both from the perspective of treaty law and Hindu law, refers to the arrangements regarding the validity of the agreement and the conditions for binding the contract or pacta sunt servanda. In the agreement law, the provisions for the validity of the agreement are contained in the provisions of Article 1320 of the Civil Code and regarding the conditions for binding contracts are regulated in Article 1338 of the Civil Code. Whereas in Hindu law, the arrangements regarding the validity of the agreement and the conditions for binding the contract are regulated in Book VIII Manawa Dharmasastra, namely for the legal terms of the agreement in Book VIII Sloka 165 (agreement), Sloka 163 (skill), Sloka 143 (achievement), and Sloka 164 (causa kosher); The conditions for binding contracts (pacta sunt servanda) are stipulated in Book VIII Sloka 46. As well as being sourced from the Civil Code and Manawa Dharmasastra, therapeutic contracts whose object is inspanning verbintenis (medical action based on effort, not results achieved) are also subject to the provisions of national law as stated in the Minister of Health Regulation Number 290 of 2008 concerning Approval of Medical Action.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KERUGIAN USER DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE PADA MEDIA FACEBOOK STUDI DI KOTA MATARAM Anggara Dwi Setiawan; Habibi Habibi; I Gusti Ayu Aditi
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta Vol 4 No 2 (2021): Volume 4 NO 2 Nopember 2021
Publisher : Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (777.591 KB) | DOI: 10.53977/wk.v4i2.391

Abstract

Perkembangan internet yang sangat pesat melalui media E-commerce membuat penggunanya harus mengikuti dari perkembangan tersebut, perubahan status dari transaksi konvensional menjadi transaksi digital salah satunya adalah media sosial Facebook yang banyak digunakan masyarakat. Facebook sudah dijadikan sebagai lahan bisnis yang digunakan sebagai tempat transaksi jual beli, sehingga Facebook dijadikan tempat untuk menjual berbagai produk barang baru maupun barang bekas dan jasa. pokok permasalahannya : 1).Bagaimanakah cara user Facebook bertransaksi jual beli online agar tidak mengalami kerugian ? 2). Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen ketika terjadi tindak penipuan transaksi jual beli Online ? metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris, dilihat dari sifatnya penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian nya adalah:1). Dalam transaksi jual beli online melalui media Grup Facebook pembeli harus memperhatikan akun kejahatan dan akun Facebook real diantaranya adalah : 1. profil pengguna 2. Memperhatikan deskripsi barang 3. Foto barang 4. Nomor kontak 5. Pengiriman 6. Lamanya akun di buat 7. Rekomendasi anggota Grup. Perlindungan hukum terhadap konsumen melalui jual beli online pada media Facebook dengan transaksi jual beli konvensional memiliki status sama di mata hukum Perlindungan hukum bagi para pihak pun pada intinya sama di mata hukum, yaitu adanya peran pemerintah untuk melindungi kepentingan produsen dan konsumen dalam perdagangan baik itu perdagangan secara konvensional maupun perdagangan melalui media online dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. penyelesaian sengketa dalam transaksi jual beli online dapat dilakukan dengan dua cara litigasi dan non litigasi, pada penyelesaian sengketa litigasi para pihak dapat menggunakan (1). Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (2). Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dan pada penyelesaian sengketa non litigasi dapat diselesaikan secara kekeluargaan, kedua belah pihak menyelesaikan masalah ketidak sesuaian barang mandiri ataupun melalui forum Grup jual beli online sebagai penengah
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN BERDASARKAN PUTUSAN INKRACHT PERKARA NOMOR : 76/PDT.G/2016/PN MTR I Gede Gunanta; Habibi Habibi
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta Vol 4 No 2 (2021): Volume 4 NO 2 Nopember 2021
Publisher : Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (517.595 KB) | DOI: 10.53977/wk.v4i2.392

Abstract

Tujuan Penelitian Ini adalah Untuk mengetahui dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam memutus Perkara Nomor: 76/Pdt.G/2016/PN Mtr baik di Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi maupun pada Tingkat Peninjauan Kembali. Untuk menganalisis apakah putusan tersebut dapat dieksekusi atau tidak.Metode yang digunakan dalam penelitian ini penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian normatif empiris, yaitu suatu pendekatan yang meneliti data sekunder terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan yang mana hasil pengumpulan informasi (fakta) akan diinterpretasikan secara kualitatif. Hasil penelitian undang undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 dalam pasal 37 berbunyi Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Dalam penjelasan Yang dimaksud dengan "hukumnya" masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya. Dalam Perkara No. 76/Pdt.G/2016/Pn Mtr majelis hakim tidak menggunakan ketentuan dalam pasal 37. Jika merujuk pada kasus tersebut dimana penggugat dan tergugat beragama hindu seharusnya menggunakan sesuai hukum hindu dalam pembagian harta bersma tersebut dan tidak membagi harta menjadi setengah bagian. Jika mengkaji pada putusan No.76/PDT.G/2016/PN Mtr tersebut akan menimbulkan probelamatika eksekusi baik pada benda bergerak maupun tidak bergerak, pada benda bergerak salah satunya pada benda berupa perhiasan yang seluruhnya masih dikuasai oleh penggugat dimana perhiasan tersebut harus dibagi setengah bagian penggugat dan tergugat.
MENGENAL HUKUM MELALUI PRAKTIK PERADILAN SEMU Habibi; I Gusti Ayu Aditi; I Nyoman Murba Widana; Ni Nyoman Ernita Ratnadewi
BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 3 No. 3 (2022)
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (625.331 KB) | DOI: 10.31949/jb.v3i3.2844

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat ini sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran hukum dikalangan Pemuda. Membangun kesadaran hukum sejak awal, tidak harus menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak hukum. Upaya pencegahan dinilai sangat penting dan bisa dimulai dari dalam keluarga sebagai unit terkecil masyarakat Untuk meningkatkan kesadaran hukum diperlukan pemahaman dibidang hukum. Pemahaman dibidang hukum akan mudah dipahami apabila dilakukan dengan metode praktik Peradilan semu. Adapaun tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dalam beracara dan bagaiman proses hukum yang terjadi dalam persidangan, Sehingga diharapkan kedepannya mereka memhami profesi hukum yakni Jaksa, Advokad dan Hakim. Metode yang dilakukan yakni dengan metode tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan. Dalam pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan pesertanya yang memainkan Praktik Peradilan semu. Praktik peradilan ini menceritakan tentang kejadian yang sering dialami yakni kenakalan pemuda. Untuk praktik peradilan ada yang memerankan sebagai polisi, Jaksa dan hakim. Pemuda yang mengikuti kegiatan ini memahami dan mengerti tujuan dari kegiatan tersebut.
Penyuluhan Hukum Dengan Pendekatan Tri Hita Karana Habibi Habibi; I Nyoman Suarna; I Gusti Ayu Agung Andriani; I Nyoman Sumantri; Susilo Edi Purwanto; Ni Wayan Sridiani; I Ketut Nuasa
Dharma Sevanam : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 1 No 2 (2022): December 2022
Publisher : IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (518.41 KB) | DOI: 10.53977/sjpkm.v1i2.797

Abstract

Konsep tri hita karana adalah konsep dari ajaran agama hindu, yakni konsep hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan lingkungan alam sekitarnya. Norma hukum tidak hanya berbicara tentang aturan yang kesannya dipaksakan. Untuk menjakau hukum agar mudah dipahami perlu pendekatan dengan nilai nilai ajaran tri hita karana yang mudah diterima oleh masyarakat khususnya banjar karya jati laksana karang swela desa Tanjung kabupaten Lombok utara yang sebagaian menganut agama hindu dan hidup berdampingan dengan agama lainnya, dengan penyuluhan hukum ini diharapakan masyarakat mudah memahami hukum dan agama, selain itu diharapkan bahwa norma hukum adalah kepatuhan yang dimplementasikan dengan perbuatan dan sikap, karena norma hukum dan agama adalah jembatan menuju keharmonisan hidup. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan selama 5 hari mulai tanggal 1 juli sampai dengan 5 juli 2022. Kegiatan ini lebih difokuskan kepada penyuluhan hukum dengan materi tentang penyuluhan hukum tentang perkawinan, penyuluhan hukum tentang Hate Speech dan Berita Hoax, selain berupa penyuluhan hukum dilakukan juga game edukasi hukum dengan sasaran anak dan remaja tujuannya agar lebih mempermudah memperkenalkan hukum berupa permaianan, sebelum kegiatan penyuluhan hukum dilaksanakan kegiatan olah tubuh yoga diberikan juga agar masyarakat lebih sehat. Selama kegiatan pengabdian kepada masyarakat banyak sekali problematika hukum yang disampaikan dan tim pengabdian memberikan jawaban terkait problematika yang dihadapi masyarakat
FUNGSI FINANCIAL INTERMEDIARY PERBANKAN DALAM HUKUM HINDU I Putu Pasek Bagiartha W; Habibi Habibi
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta Vol 6 No 1 (2023): Volume 6 Nomor 1 Juni 2023
Publisher : Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengkajian fungsi perantara keuangan menitikberatkan pada telaah unsur perbankan konvensional sebagai rujukan konsep dalam Hukum Hindu sehingga tujuan dan manfaat pengkajian diarahkan untuk mengetahui konsep teoritik fungsi lembaga financial intermediary perbankan berdasarkan Hukum Hindu yang akan bermanfaat dalam menjaga eksistensi keilmuan ajaran Hukum Hindu. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pengumpulan bahan hukum primer, sekunder dan tersier secara dokumentasi untuk dianalisa secara deskriptif kualitatif. Fungsi financial intermediary perbankan yakni menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat merupakan kategori kegiatan ekonomi dari aspek produksi dan distribusi, sehingga dalam Hukum Hindu digolongkan sebagai Waisya pada Warnadharma. Pengkategorian tersebut menempatkan Arthasastra yang merupakan bagian dari Upaweda dalam Weda Smerti, khususnya pada kelompok Manawa Dharmasastra sebagai dasar hukum financial intermediary perbankan, yang secara spesifik mengacu pada hubungan kepercayaan subjek hukum perbankan berdasarkan legalitas perjanjian dan bunga yang diatur dalam Manawa Dharmasastra Buku VIII Sloka 165 (kesepakatan), Sloka 163 (kecakapan), Sloka 143 (objek tertentu), dan Sloka 164 (kausa yang halal). Sedangkan mengenai pengaturan bunga tercantum dalam Manawa Dharmasastra Buku X Sloka 115 dan 116 (alas hak pengenaan bunga), Manawa Dharmasastra Buku VIII Sloka 152 (suku bunga bersyarat), dan Sloka 142 (besaran pemberlakuan bunga).
MODERASI BERAGAMA SEBAGAI MEDIA PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN DI LOMBOK Habibi Habibi; I Putu Pasek Bagiartha W
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta Vol 6 No 2 (2023): Volume 6 Nomor 2 Nopember 2023
Publisher : Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah menganalisi konkritisasi konsep moderasi beragama dan bentuk pengaplikasikan konsep moderasi beragama sebagai upaya perlindungan hukum sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual pada perguruan tinggi keagamaan di lombok. Hasil kajian menunjukan bahwa Konsep moderasi beraagam dapat ini dapat dilihat pada ajaran agama Hindu dan Islam yang mengedepankan kerukunan yakni ajaran Tat Tvam Asi maupun Vasudhaiva Kutumbakan dalam Hindu, dan ajaran Ukhuwah Islamiyah dalam Islam, yang secara esensial mengarahkan bahwa kerukunan atau harmonisasi hanya akan terwujud apabila tetap menjunjung tinggi penghormatan hak tanpa adanya unsur pemaksaan, dalam moderasi beragama adalah larangan perbuatan diskriminasi dalam segala bentuk yang didasarkan pada unsur pemaksaan maupun kekerasan, termasuk bentuk kekerasan seksual, sedangkan pengaplikasikan konsep moderasi beragama sebagai upaya perlindungan hukum dalam pencegahan kekerasan seksual pada perguruan tinggi keagamaan di Lombok tereduksi pada upaya perlindungan hukum sebagai bentuk jaminan hak yang dilakukan dalam bentuk preventif seperti upaya pencegahan berupa informasi publik terkait dengan kebijakan regulasi pencegahan dan penganggulangan kekerasan seksual dikampus, pembinaan, penyuluhan dan pemberdayaan unit-unit khusus dilingkungan kampus dan Sedangkan perlindungan hukum represif lebih merujuk pada penjatuhan sanksi melalui prosedur yang telah ditetapkan.