Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Menangani Penawaran Pinjaman Uang Online Oleh Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) Aurelia Natalia Wisung; Sukardan Aloysius; Yossie M. Y. Jacob; Darius Mauritsius
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 1 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i1.770

Abstract

Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga pengawas jasa keuangan yang mempunyai wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan pada lembaga jasa keuangan termasuk pinjaman uang online oleh layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Bagaimana peran Otoritas Jasa Keuangan dalam menangani penawaran pinjaman uang online oleh layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (2) Upaya-upaya yang sudah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan dalam menangani penawaran pinjaman uang secara online oleh layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Bahan hukum penelitian ini menggunakan bahan hukprimer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan: (1) Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam menangani penawaran pinjaman uang secara online oleh layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi adalah mengeluarkan regulasi untuk mengatur dan mengawasi. (2) Upaya-upaya yang sudah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan dalam menangani penawaran pinjaman uang secara online oleh layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi adalah melakukan edukasi,menghimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas pinjaman online ketika menerima penawaran, mengeluarkan layanan baru guna meningkatkan perlindungan konsumen yaitu Consumer Support Technology (CST) berupa Chatbot CST dan Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan 11 kementerian berkoordinasi membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk memberantas pinjaman online ilegal yang meresahkan dan merugikan masyarakat.