Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Efektivitas Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Kupang Maria Adventya Parnes Jani; Saryono Yohanes; Rafael Rape Tupen
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 1 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i1.774

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum berdasarkan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Kupang dan (2) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan faktor-faktor penghambat efektivitas pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum berdasarkan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Kupang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat empiris di mana datanya diperoleh secara langsung dari lokasi penelitian dan menggunakan analisis secara yuridis deskriptif kualitatif sesuai dengan data yang diperoleh dengan tetap memperhatikan teori, asas, dan kaidah hukum. Pengumpulan data menggunakan pedoman wawancara terhadap 18 narasumber. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Kupang belum efektif dan (2) Faktor yang menghambat efektivitas pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Kupang yaitu faktor pelaksana hukum, faktor sarana atau fasilitas, dan faktor kesadaran hukum masyarakat.