Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur

Hukuman Badan Bagi Anak Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Hukum Pidana Islam Toto Pramono; Abdul Halim; Fuad Rahman; Ruslan Abdul Gani
MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur Vol 1, No 2 (2023): November 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/motekar.v1i2.1236

Abstract

Anak merupakan amanah Allah SWT yang terlahir kedunia ini dalam keadaan fitrah (suci). Anak sebagai generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional. Seorang anak memerlukan pembinaan serta perhatian secara khusus, terutama orangtua mereka dan pemerintah untuk mencapai perkembangan fisik, mental dan spritual secara maksimal. Aturan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Oleh karena itu, jika anak melakukan tindak pidana maka anak tersebut akan diproses secara hukum berdasarkan undang-undang tersebut. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak lebih mengutamakan diversi dalam bentuk restoratif justice dalam hal menangani perkara anak yang terbukti melakukan tindak pidana. Menurut hukum Islam, anak yang melakukan tindak pidana tidak akan dikenakan sanksi apapun baik hukuman hudud, qishas/diyat atau pun ta’zir. Pidana bagi anak-anak yang bersalah dalam Islam dibebankan kepada orang tuanya, karena orangtua wajib mendidik anak-anaknya agar menjadi orang baik-baik. Apabila anak menjadi penjahat berarti orang tua tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, maka orang tualah yang menanggung akibatnya, yaitu diberi sanksi karena kelalaiannya.